Kemenaker Tegaskan Tak Boleh Naikkan Upah Minimal, Jawa Tengah Tetap Lakukan Kenaikkan 3,27 Persen
Meskipun Kementrian Ketenagakerjaan sudah melayangkan surat edaran agar tidak melakukan kenaikkan upah minimal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Editor:
adi kurniawan
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," jelasnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” pungkas dia.
Berita Terkait