Kemenaker Tegaskan Tak Boleh Naikkan Upah Minimal, Jawa Tengah Tetap Lakukan Kenaikkan 3,27 Persen
Meskipun Kementrian Ketenagakerjaan sudah melayangkan surat edaran agar tidak melakukan kenaikkan upah minimal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SRIPOKU.COM -- Meskipun Kementrian Ketenagakerjaan sudah melayangkan surat edaran agar tidak melakukan kenaikkan upah minimal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menaikkannya.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP Jawa Tengah ini diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ia mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp 1.798.979,12 (naik Rp 56.963,90)."
"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."
"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar, dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat.
Baca juga: Disini Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Centang Gambar yang Menunjukkan Sikap Bersatu Dalam Keluarga
Baca juga: Guncangan Gempa Picu Tsunami Kecil di Turki, Berikut Fakta, Penyebab Hingga Jumlah Korban
Baca juga: Pembelajaran 3 Sub Tema 4 Kunci Jawaban Halaman 188-189 Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.
Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.
Ganjar berujar, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.
Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengatakan, inflasi di Jawa Tengah pada September 2020 adalah 1,42 persen.
Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.