Reuni Berakhir Petaka, Tak Mau Akhiri Hubungan Gelapnya Wanita Ini Tewas Ditangan Selingkuhan

Berawal dari reuni SD di Kudus Jawa Tengah, seorang wanita harus meregang nyawa di tangan selingkuhannya.

Editor: adi kurniawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi jenazah. 

SRIPOKU.COM -- Reuni berakhir petaka hingga nyawa melayang terjadi di Kudus Jawa Tengah.

Berawal dari reuni SD di Kudus Jawa Tengah, seorang wanita harus meregang nyawa di tangan selingkuhannya.

Kiswanto Hariyono (40) memiliki cinta terlarang dengan Listifah (38).

Keduanya bertemu di acara reuni SD di Kudus, Jawa Tengah.

Setelah bertemu, mereka menjalani hubungan terlarang.

Padahal Kiswanto dan Listifah sudah sama-sama menikah.

Keduanya menutupi hubungan mereka.

Hubungan keduanya berlangsung selama 3 bulan.

Namun, Kiswanto tiba-tiba mengajak Listifah mengakhiri hubungan.

Kiswanto mengatakan hubungan mereka sudah ketahuan istrinya.

Cekcok berujung pembunuhan

Mengetahui keinginan Kiswanto, Listifah enggan menyudahi hubungan gelap mereka.

Mereka pun cekcok saat menyewa kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (25/10/2020).

Di kamar itu, keduanya juga sempat berhubungan badan.

Dalam kondisi mabuk, Kiswanto lalu menganiaya Listifah.

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Kesehatan 29 Oktober 2020: Virgo Sebaiknya Menyeimbangkan Diet

Baca juga: Terima Gaji Pertama, Penyanyi Cilik Alwianysah Lakukan Hal Tak Biasa, Buat Orang Tersentuh

Baca juga: Begini Simulasi Pencoblosan Tetap Aman dan Nyaman di Tengah Pandemi Covid-19

Pria yang bekerja sebagai penjual besi tua itu mencekik leher Listifah dan menindih dadanya hingga tak bernyawa.

Merasa panik, Kiswanto terus berusaha membangunkan Listifah, namun sama sekali tidak ada respons.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30.

Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel.

Selama berjam-jam tunggui jasad korban.

Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah.

Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, Selasa (27/10/2020).

Kiswanto mengaku tidak berniat membunuh wanitia penjual pakaian itu.

Dia pun mengaku tidak berniat melarikan diri.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasus Lain:

Dua PNS di Grobogan Diberhentikan, Ketahuan Selingkuh hingga Alami Gangguan Jiwa

Dua orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah resmi diberhentikan, Kamis (17/9/2020).

Atas berbagai pertimbangan, kedua PNS warga Kabupaten Grobogan tersebut dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan kinerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan, salah satu dari dua PNS yang diberhentikan tersebut tersandung kasus perselingkuhan dua kali berturut-turut.
Yang bersangkutan diketahui adalah seorang perempuan berinisial N berusia 45 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"N ini di tahun 2019 berselingkuh hingga kemudian dicopot jabatannya sebagai guru SMP,

tetapi masih diberi kesempatan untuk bekerja di bagian administrasi di SMP lain.

Namun bukannya tobat, justru di tahun 2020, ia berselingkuh lagi bahkan sampai digerebek warga dan N hari ini resmi diberhentikan dengan hormat," kata Padma saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis.

Sementara itu, sambung Padma, satu orang lagi PNS yang diberhentikan berstatus guru Sekolah Dasar (SD) berinisial I berusia 48 tahun.

Sebelumnya, I yang belum menikah tersebut dilaporkan sering tidak masuk bekerja dalam kurun waktu hingga berminggu-minggu.

Setelah dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan kerabat dan juga tetangga, I diduga mengidap gangguan kejiwaan.

Pemkab Grobogan selanjutnya menggandeng dokter untuk melakukan pemeriksaan psikis terhadap I.

"Hasilnya hari ini keluar jika I tercatat mengalami gangguan mental karena faktor keturunan dan hari ini pula I diberhentikan dengan hormat," ungkap Padma.

Menurut Padma, selain pemberhentian dua PNS tersebut, pada Kamis (17/9/2020), Pemkab Grobogan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 675 PNS di Pendapa Grobogan.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni secara simbolis hanya kepada 75 PNS menyusul pandemi Covid-19.

"Untuk 600 PNS lainnya akan menerima SK kenaikan pangkat di OPD masing-masing melalui pelayanan satu pintu BKPPD Grobogan," jelas Padma.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved