Kenal Sabu Sejak Empat Bulan Silam, Pengakuan Oknum Guru SD di OKU Selatan yang Ditangkap Polisi

Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus rekan tersangka yang diamankan petugas di hari yang sama.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Tersangka (kiri) saat diinterogasi polisi. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di OKU Selatan diamankan aparat kepolisian karena terjerat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepada petugas, pria berusia 30 tahun ini mengatakan pertama kali mengkonsumsi sabu pada empat bulan lalu.

Dirinya menampik tudingan yang menyebut ia adalah pengedar sabu.

Baca juga: Pemain Muba Babel United Hanya Libur Lima Hari

"Baru empat bulan ini, saya beli untuk konsumsi sendiri," ujar pria bertubuh gempal ini, Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya, tersangka yang beralamat di wilayah Kecamatan Muaradua itu diringkus petugas kedapatan membawa dua bungkus paket sabu seberat 1,43 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus rekan tersangka yang diamankan petugas di hari yang sama.

Adapun oknum guru SD ini diamankan petugas saat sedang berada di salah satu kontrakan di kawasan Kecamatan Buay Rawan.

Baca juga: FAKTA Baru: Ternyata dari Rekaman CCTV Pembegal Kolonel Marinir Berjumlah 4 Orang, Korban Melawan

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Beni Okimu SH, membenarkan terkait adanya seorang oknum ASN yang diringkus petugas karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.

"Tersangka ditangkap karena memiliki dan menguasai dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam saku celananya," ujar AKBP Zulkarnain, Rabu (28/10/2020).

Dikatakan Kapolres, tersangka bekerja sebagai ASN di salah satu guru di Sekolah Dasar di Kota Muaradua, sementara ini berstatus sebagai pengguna yang masih terus dalam pengembangan petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka FR terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun dengan penerapan pasal 112 dan 114 Undang Nomor 35 Undang - Undang tentang penyalgunaaan Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved