Kantor Pemprov Sumsel Akan Dipindah ke Keramasan Kertapati, Pengamat Kebijakan Publik: Sudah Tepat
Mengenai pemindahan kantor Pemprov Sumsel ini, seorang pengamat kebijakan publik di Sumsel Prof Abdullah Idi menilai kebijakan yang tepat.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Termasuk berbagai event internasional yang pernah digelar," ungkapnya.
Warga Berharap Ganti Rugi yang Sesuai
Rohim (60), warga Keramasan, Kertapati, Palembang, hanya bisa tertunduk lesu melihat lahan sawah miliknya yang ditimbun dalam pembangunan cikal bakal kantor baru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sambil duduk di sebuah jembatan kayu, ia hanya bisa meratap lahan sawah dan ratusan pohon pisang miliknya kini telah tertimbun oleh tanah.
Selain itu, ia pun tak bisa berbuat banyak, lantaran lahan tersebut memang milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Pohon pisang ada seratus, sawah yang masih hijau juga ditimbun sebelum kami panen," ujarnya dengan nada berat, Rabu (12/10/2020).
Baca juga: Kakek Usia 71 Tahun Nekat Nikahi Gadis 17 Tahun, Terpaut Usia 54 Tahun Tak Halangi Cinta Keduanya!
Tak hanya padi dan pohon pisang, rumah kayu miliknya yang telah ditempati selama 10 tahun lebih juga terpaksa ikut tergusur.

Dari semua hasil pertanian dan penggusuran rumah, pria renta ini hanya dibayarkan Rp 2 juta dipotong Rp 100 ribu, sehingga hanya menerima Rp 1,9 juta.
Dengan kondisi saat ini ia pun mengaku bingung hendak pindah kemana, sebab uang yang didapatkan dari hasil ganti rugi tidak dapat digunakan untuk membangun rumah.
Baca juga: Mulai Saat Ini Masa Berlaku Perpanjangan SIM tidak Ikuti Tanggal Lahir Lagi tapi Tanggal Percetakan
"Saya sudah hampir setengah gila memikirkan mau pindah kemana. Semoga pak gubernur memberi bantuan kepada kami mohon toleransinya," harapnya.
Nur, warga lainnya yang terdampak dari penggusuran di lahan pembangunan Kantor Baru Pemprov Sumsel mengaku sangat sedih lantaran padi yang telah ia susah payah tanam dan akan memasuki masa panen pada bulan Oktober ini terpaksa harus tertimbun tanah.
"Sedih sekali sebelum panen sawah kami sudah digusur. Padahal mengurus padi ini kami sampai rela capek dan tidak makan, tapi sebelum panen sudah digusur," ungkap wanita tua ini.
Baca juga: Pasangan Ini LDR 4 Tahun di Dunia Maya Indonesia VS Singapura, Pertama Kali Ketemu Langsung Lamaran!
Dijelaskannya, di atas lahan pemerintah tersebut ia tinggal bersama anaknya yang juga telah membangun rumah tak jauh dari rumahnya.
Dalam proses ganti rugi Nur hanya mendapatkan Rp 1,8 juta, sementara kedua anaknya mendapatkan ganti rugi Rp 900 ribu.
"Uang ganti rugi itu dihitung secara total rumah dan sawah. Saya mohon pemerintah peduli nasib kami, kalau bisa ditambah biar kami bisa cari rumah," kata Nur.