Berita OKU Selatan
Rintih Tangis Terdengar Tetangga, Warga Gerebek Ayah Sedang Rudapaksa Putri Kandung Berusia 9 Tahun
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Mengaku cemburu terhadap istri yang berkirim pesan pada lelaki lain, Hasrin Sarnawi (27), warga Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun selama setahun terakhir.
Bahkan, diakui tersangka Hasrin Sarnawi (27) ia melancarkan nafsu bejatnya terhadap putri sulung yang masih duduk di kelas 3 SD tersebut dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Modus Gila 2 Dukun Cabul, Beri Mantra di Kemaluan Korban untuk Penangkal dan Dalih Obati Covid-19
Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya
Baca juga: Datangi Dukun Minta Diobati Covid-19, Wanita Ini Malah jadi Korban Cabul, Sudah 7 Orang Lapor Polisi
Kebejatan Hasrin terbongkar, pasca tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis sang bocah saat sedang dipaksa berhubungan badan.
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrin, terhadap darah dagingnya sendiri sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka.
Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.
Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.
Baca juga: Dicabuli Kakak Ipar Saat Sendirian di Pondok, Ibu 2 Anak Meronta, Tapi Parang Pelaku Kenai Wajahnya
Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji di Palembang Saat Cabuli Muridnya, Istri Pelaku Bentar Lagi Mau Lahiran
Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak ia mengatakan melakukan pencabulan terhadap putrinya telah 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Video Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Saat Sang Istri Tengah Mengandung 9 Bulan
Atas perbuatannya yang melalukan pencabulan antara ayah dan anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.