Berita Palembang
Mulai Dibuka 1 November 2020, Jemaah Umrah Dikarantina 3 Hari hingga Batas Usia 18-50 Tahun
Kerajaan Arab Saudi dikabarkan mengeluarkan regulasi terkait pedoman protokol Kesehatan pelaksanaan ibadah umrah
Penulis: muhammad husin | Editor: Yandi Triansyah
Menyesuaikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemic, diantaranya, akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter, tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan, usia jemaah dibatasi, yaitu maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19, proses pendaftaran jemaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.
Menanggapi kebijakan terkait hotel dan keuangan, Direktur PT Bina Insani Madinah (BIM) Harie Madhona memastikan akan melakukan penyesuaian.
Hotel bintang lima yang ditawarkan kepada jemaah dengan formasi satu kamar empat orang, akan diubah menjadi hotel bintang tiga dengan formasi satu kamar dua orang sehingga tidak ada penambahan biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah umrah.
Namun jika jemaah tetap mau di hotel bintang lima atau empat dengan fasilitas satu kamar dua orang, maka otomatis calon jemaah harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Terkait kamar, akan kami bicarakan dan tawarkan kepada calon jemaah, yang kemarin sempat tertunda pelaksanaan ibadah umrahnya,” katanya.
Terkait adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah seharga Rp 900.000 dan perlunya karantina sebelum berangkat, Harie mengatakan, “biaya PCR dibebankan kepada jemaah, sama seperti suntik vaksin meningitis saat sebelum berangkat.
Saat ini pemerintah, Kementerian Agama dan instansi terkait, dalam waktu dekat akan menunjuk balai kesehatan mana yang akan melakukan PCR terhadap jemaah umrah.” (sin)