Berita Palembang

Mulai Dibuka 1 November 2020, Jemaah Umrah Dikarantina 3 Hari hingga Batas Usia 18-50 Tahun

Kerajaan Arab Saudi dikabarkan mengeluarkan regulasi terkait pedoman protokol Kesehatan pelaksanaan ibadah umrah

Penulis: muhammad husin | Editor: Yandi Triansyah
reuters/kontan
umroh 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kerajaan Arab Saudi dikabarkan mengeluarkan regulasi terkait pedoman protokol Kesehatan pelaksanaan ibadah umrah, yang mulai dibuka secara internasional 1 November 2020 mendatang.

Dari beberapa regulasi yang dikeluarkan tersebut, setidaknya dua item yang memberatkan jemaah dan umrah dan travel dan biro perjalanan, yakni terkait batasan usia yang diizinkan beribadah adalah 18-50 tahun.

Sedangkan syarat yang memberatkan lainnya adanya kebijakan karatina selama tiga hari setibanya di lokasi tujuan.

Hal itu dikatakan Kabid Kelembagaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumsel, H Harie Madhona SSTP, MSi, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, adanya pembatasan usia, jelas merugikan calon jemaah umrah karena rata-rata atau sekitar 60 persen, jemaah umrah usia di atas 50 tahun.

“Coba bayangkan, adda jemaah yang daftar ke biro perjalanan itu terkadang satu keluarga.

Misalnya, ada anak ingin membawa serta orangtuanya dengan tujuan agar orangtuanya bahagia karena bisa beribadah bersama. Jika dibatasi usia, maka orangtua mereka tidak bisa ikut. Otomatis, kasihan dan anak-anak tak tega pergi sendirian tanpa orangtua,” katanya.

Sementara dari kebijakan karatina tiga hari di Arab Saudi, menurut Harie, hal itu juga mengurangi jumlah hari bagi jemaah untuk beribadah.

Jika paket ibadah sembilan (9) hari perjalanan, maka waktu efektif di Arab Saudi tujuh hari, jika jemaah dikarantina tiga hari, maka waktu tersisa untuk beribadah di Mekkah dan Madinah, hanya empat hari.

Itu artinya, jemaah hanya bisa shalat dan berziarah di Masjid Nabawi hanya satu hari, dan sisanya langsung ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Dengan situasi seperti itu, maka calon jemaah umrah praktis hanya bisa melaksanakan ibadah umrah wajib saja, sedangkan untuk pelaksanaan umrah sunat, baik jemaah maupun biro perjalanan tidak memiliki waktu lagi karena sudah harus persiapan untuk pulang ke tanah air.

Terpisah Sekjen Jaringan Alumni Timur Tengah (JATT) Pusat H Irawan Taqwa Lc, MM ketika dihubungi, ia juga membenarkan adanya regulasi terkait standar protokol pelaksanaan umrah yang dikeluarkan Arab Saudi.

Namun baginya, hal itu bukan menjadi fokus bahasan dari JATT karena terkait perlindungan dan keamanan jemaah umrah merupakan tanggung jawab pemerintah kerajaan Aran Saudi.

“Kami pikirkan, saat ini adalah begitu dibuka pelaksanaan umrah internasional 1 November besok itu, apakah kerajaan Arab Saudi memberikan indonesia tiket masuk atau salah satu negara yang diterima saat situasi pandemik yang tengah terjadi,” katanya.

Menurut Irawan Taqwa, berdasarkan jadwal, seharusnya Arab Saudi sudah merilis nama-nama negara yang diizinkan masuk pada 20 Oktober lalu. Namun nyatanya tidak terjadi atau belum dirilis.

“Inilah yang menjadi pertanyaan kita, kepana pada 20 Oktober belum ada rilis resmi Kerajaan Aran Saudi. Namun yang pasti, kita tetap optimis, Indonesia bisa diterima.” Katanya.

Menyesuaikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemic, diantaranya, akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter, tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan, usia jemaah dibatasi, yaitu maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19, proses pendaftaran jemaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Menanggapi kebijakan terkait hotel dan keuangan, Direktur PT Bina Insani Madinah (BIM) Harie Madhona memastikan akan melakukan penyesuaian.

Hotel bintang lima yang ditawarkan kepada jemaah dengan formasi satu kamar empat orang, akan diubah menjadi hotel bintang tiga dengan formasi satu kamar dua orang sehingga tidak ada penambahan biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah umrah.

Namun jika jemaah tetap mau di hotel bintang lima atau empat dengan fasilitas satu kamar dua orang, maka otomatis calon jemaah harus mengeluarkan biaya tambahan.

“Terkait kamar, akan kami bicarakan dan tawarkan kepada calon jemaah, yang kemarin sempat tertunda pelaksanaan ibadah umrahnya,” katanya.

Terkait adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah seharga Rp 900.000 dan perlunya karantina sebelum berangkat, Harie mengatakan, “biaya PCR dibebankan kepada jemaah, sama seperti suntik vaksin meningitis saat sebelum berangkat.

Saat ini pemerintah, Kementerian Agama dan instansi terkait, dalam waktu dekat akan menunjuk balai kesehatan mana yang akan melakukan PCR terhadap jemaah umrah.” (sin)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved