Ujaran Kebencian

Gus Nur Ditangkap Tengah Malam Saat Bekam, Libatkan 30 Polisi

USTAZ Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) tengah malam. Polisi mencokok Gus Nur yang lagi bekam.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Gus Nur (46) dilaporkan pengurus GP Ansor ke Mabes Polri, ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) tengah malam. 

SRIPOKU.COM -- Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (46), Sabtu (24/10) di Malang (Jawa Timur), ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA (suku, agam, ras dan antar-golongan) dan penghinaan.

Gus Nur ditangkap anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya. "Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Dalam penangkapan itu, dikerahkan 30 anggota. Polisi datang ke rumah Gus Nur menumpang lima mobil, dan dilengkapi surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

”Polisi datang jam 12 malam, sekitar 30 orang membawa lima mobil. Datang langsung masuk dan melakukan penggeledahan," kata Muhammad Munjiat, putra kedua Gus Nur, Sabtu (24/10).

Munjiat menceritakan detik-detik penangkapan itu. Diceritakan, Gus Nur baru saja tiba di rumah usai menghadiri pengajian di Kedungkandang, Kota Malang. "Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da Isya, lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Baca juga: Berulang Kali Sebar Kebencian dan Bikin Marah Warga NU, Ustaz Gus Nur Ditangkap Tengah Malam

Sesampainya di rumah, Gus Nur beristirahat dan kemudian melakukan bekam. Saat bekam itulah, sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk.

"Saya kemudian keluar melihat siapa yang mengetuk pagar. Ternyata di luar sudah ada lima mobil dan 30 orang. Pria yang mengetuk pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelas Munjiat.

Setelah pagar dibuka dan mempersilahkan tim Bareskrim Mabes Polri duduk di teras rumah. Namun tim dari Bareskrim Mabes Polri itu menolak dan memilih menunggu semua di pintu depan rumah.

 Kemudian, Gus Nur menemui aparat kepolisian yang datang malam itu. Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan, polisi menggeledah dan menyita sejumlah barang. Gus Nur pun langsung dibawa ke Jakarta.

Munjiat mengatakan, sang ayahnya sudah memperkirakan akan berurusan dengan polisi. Gus Nur sudah menduga akan ditangkap setelah dilaporkan sejumlah warga organisasi keislaman.

"Gus Nur sudah siap, sudah diprediksi, mereka (polisi) datang ya iya saja. Selama masih bawa surat-surat yang dia (polisi) bawa berarti kan masih sah," kata Munjiat.

Brigjen Awi Setiyono mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah jadi tersangka," kata Awi.

Meski demikian, polisi belum menetapkan apakah menahan Gus Nur atau tidak. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.

"Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Penangkapan ini merupakan tindaklanjut atas laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved