Berita Pagaralam
Kasus Buang Sampah Medis ke Sungai Pagaralam Belum Terbongkar, Walhi Minta Polisi Usut Tuntas
Viralnya aksi oknum tak bertanggung jawab yang membuang sampah medis berupa suntikan dan bekas alat rapid test.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Viralnya aksi oknum tak bertanggung jawab yang membuang sampah medis berupa suntikan dan bekas alat rapid test.
Sampah medis dibuang di Sungai di kawasan jalan Padang Tebung Desa Cawang Baru Kota Pagaralam beberapa waktu lalu menjadi sorotan banyak orang.
Bahkan saat ini kasus ini sudah masuk keranah hukum dengan telah diperiksanya dua petugas oleh pihak Polres Pagaralam.
Namun ternyata hal ini bukan saja menjadi sorotan masyarakat Kota Pagaralam.
Bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang lingkungan hidup mulai mengecam aksi tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel juga menyorot aksi pembuangan sampah medis tersebut.
Bahkan Walhi mengatakan aksi tersebut merupakan aksi kejahatan lingkungan.
"Ini termasuk kejahatan lingkungan. Pasalnya sampah medis merupakan sampah berbahaya yang jika dibuang sembarangan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan," ujar Direktur Walhi, Hairul Sobri kepada sripoku.com, Kamis (22/10/2020).
Ditegaskannya aksi ini harus ditanggapi serius oleh pihak berwajib agar tahu apa motif dan tujuan pelaku membuang sampah medis tersebut.
"Harus diungkap siapa pelaku pencemar lingkungan dan ditindak tegas agar jangan sampai kejadian ini terulang," katanya.
Hairul mengingatkan, pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau limbah infeksius, tidak boleh sembarangan dibuang di ruang publik.
Namun harus mengikuti mekanisme yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Di Pagaralam Sendiri sungai sebagai salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat.
Jadi apa yang di lakukan oleh oknum pembuang sampah limbah medis adalah kejahatan lingkungan," tegasnya.
Ini adalah kejadian yang luar biasa dan termaksud kejahatan lingkungan yang harus di ungkap secepatnya karena limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai.
"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," ungkapnya.