Berita Palembang
Polisi Gadungan yang Begal Seorang Wanita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara
Menyamar sebagai anggota polisi, dua orang terdakwa kasus pembegalan mobil divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menyamar sebagai anggota polisi, dua orang terdakwa kasus pembegalan mobil divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yohanes dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (20/10/2020) sore.
Kedua terdakwa yakni, Rustam Effendi dan Joni Rusman, warga Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Menurut majelis hakim keduanya dikenakan hukuman sesuai pasal 366 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalukan pembegalan dengan cara menipu korban sebagai anggota kepolisian,"
"Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah perbuatan tersebut sangat meresahkan warga, sementara untuk hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim ketua, Yohanes.
Putusan tersebut pun sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita minggu lalu dengan hukuman dan pasal yang sama yakni 5 tahun penjara.
Usai pembacaan amar putusan, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima hukuman yang diberikan oleh ketua majelis hakim.
" Iya Pak, terima," ungkap kedua terdakwa.
Modus Mengaku Polisi
Dalam dakwaan dinyatakan bahwa kedua terdakwa pada bulan Juni 2020 melakukan perencanaan pembegalan dengan target sebuh mobil yang dikendarai oleh seorang perempuan di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah melakukan perencanaan kedua terdakwa pun langsung bergerak untuk melakukan aksinya.
Selang beberapa menit berjalan, ditemukannya oleh mereka sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang wanita.
Tak lama kemudian kedua terdakwa pun mendekati korban dan mengetuk jendela mobil korban dengan menyatakan bahwa keduanya dari pihak kepolisian untuk memeriksa mobil karena diduga korban membawa narkoba.
Setelah berhasil masuk tangan korban langsung diborgol dan mobil pun dikendarai Joni dan membawanya ke arah tempat pembuangan sampah di Kota Palembang.
Setibanya di sana, korban dibawa terdakwa Rustam ke arah Kebun Bunga dan ditinggalkan di sana.
Setelah meninggalkan korban terdakwa Rustam langsung bergegas ke TPU untuk membantu terdakwa Joni mempreteli Mobil korban.
Setelah semuanya berhasil dipreteli, keduanya pun meninggalkan mobil tersebut, sementara korban langsung ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak lama dari laporan tersebut, kedua terdakwa pun berhasil diamankan dikediamannya di Kecamatan Ilir Timur II tanpa perlawanan.
Setelah berhasil ditangkap kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.
Akibat perbuatan kedua terdakwa korban Mengalami kerugian sebesar Rp 605 juta.