Oknum TNI Pembunuh Babinsa Pekojan Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara & Dipecat dari Dinas

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis Letda RW terdakwa pembunuh Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra 12 tahun penjara.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI
Sidang kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). Tersangka Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis Letda RW terdakwa pembunuh Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, oknum TNI itu juga dipecat dari dinas milter TNI AL.

Namun Letda RW, mengajukan banding atas vonis yang diputuskan untuk terdakwa tersebut.

Selain itu majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp15 ribu pada Letda RW

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan kepadanya yakni 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AL.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aidil mengatakan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada Selasa (20/10/2020).

Dalam sidang tersebut, kata Aidil, Hakim Ketua menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut di antaranya Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, sebagai Hakim Ketua, Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai Hakim Anggota I dan II.

Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan, serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.

Diberitakan sebelumnya, selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Aidil mengatakan tuntutan hukum kepada terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).

Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer, kata Aidil, menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.

Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (15/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas, Oknum TNI Pembunuh Babinsa Pekojan Ajukan Banding,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved