Curi Motor dengan Modus Pura-pura Bertanya Alamat, Ridwan Warga Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah mendekati target, terdakwa Ridwan berpura-pura bertanya alamat jalan, setelah menanyakan jalan korban memakirkan motor sambil menunjukkan arah

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang putusan terdakwa pencuri kendaraan bermotor. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian atas nama Ridwan harus menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan atas perbuatannya.

Ridwan diketahui merupakan terdakwa kasus pencurian dengan modus berpura-pura menanyakan alamat, tepatnya saat itu kejadian di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Pelembang.

Vonis pada terdakwa Ridwan dibacakan oleh hakim ketua, Yohanes Pandji SH MH dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Tangis Istri Jenderal Andika Perkasa Pecah & Peluk Ibu yang Anaknya Sakit Keras: Kamu Perempuan Kuat

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Adapun majelis hakim membacakan hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni, terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

Mendengar putusan tersebut terdakwa bersama kuasa hukumnya Triyasa menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca juga: Bukan Nyamar Mahasiswa, Ini Klarifikasi Mabes Polri Terkait Perwira Polisi Dipukul Anggota Sabhara

"iya pak saya terima," ucap terdakwa singkat. 

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh warga di depan Disnaker Kota Palembang Jalan Kecamatan Ilir Timur satu lantaran mencuri sebuah motor. 

Awal mula kejadian ia bersama temannya Irwan ( DPO) Sedang berkeliling disepanjang jalan Ilir Timur 1 untuk mencari korban. 

Setelah melihat situasi ditemukan satu mangsa yang ingin mereka ambil motornya. 

Baca juga: Bocoran Lokasi Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher, ini Rencana Acara Sakral Mereka

Setelah mendekati target, terdakwa Ridwan berpura-pura bertanya alamat jalan, setelah menanyakan jalan korban memakirkan motor sambil menunjukkan arah jalan. 

Melihat korban lengah terdakwa langsung membawa kabur motor.

Namun saat hendak membawa motor, dengan sigap warga mengejar terdakwa hingga terjatuh dan tidak bisa mengendarai motor tersebut.

Setelah dirinya ditangkap warga setempat menghubungi pihak Polsek Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang agar membawa terdakwa untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved