Pulang dari Rumah Sakit, Ibunda Mendiang Rangga tak Berani Lagi Tinggal di Rumah, Kini Numpang
DN (28) dan suaminya AY (25), tidak akan tinggal di rumah gubuk dimana insiden rudapaksa menimpa korban dan pembunuhan terhadap anaknya Rangga (10)
"DN sudah dibawa lagi ke RS Cut Meutia Langsa didampingi suaminya (AY) dan pihak PPA, karena luka di tangannya DN kambuh lagi, ditakutkan tetanus, makanya harus dirawat di RS," ujarnya.
Saat ditemui Sabtu sore itu, Marzuki bersama keluarga dan warga lainnya, sedang sibuk mempersiapkan doa dan sekaligus kenduri malam ke-7 untuk anak korban DN dari mantan suami pertamanya, Fadly Fajar, almarhum Rangga Aqhsaal Mustaqhiim (10), di rumah abang ipar korban DN, di Kecamatan Birem Bayeun tersebut.
Sedangkan rumah korban selama dua bulan terakhir tinggal, dimana lokasi kejadian kasus tindak pindana pembunuhan dan rudapaksa itu, hingga kini masih kosong belum ditempati dan masih diberi police line pihak Kepolisian.
Korban bersama suami keduanya AY, masih tinggal sementara di rumah abang kandung AY itu, Marzuki.
Sebelumnya DN (28) sudah dibawa pulang dari RSUD Langsa.
Korban DN dirawat sejak Sabtu (10/10/2020) akibat luka bacok di telapak tangan kanannya dan trauma, pasca dirudapaksa pelaku di rumahnya, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dini hari itu.
Humas RSUD Langsa, Arwinsyah SKM, kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020) malam mengatakan, secara umum kondisi fisik korban DN sudah membaik, sehingga susdah dibolehkan pulang, Selasa (13/10/2020) sore.
"Keadaan umum korban sudah membaik, luka bekas bacokan di tangannya juga sudah mengering, sehingga pada Selasa sore itu dia dibolehkan pulang oleh dokter," ujarnya.
Namun, jelas Arwinsyah, psikologis korban masih terganggu akibat kejadian menimpanya itu, maka ia tetap mendapat pendampingan oleh perlindungan wanita dari Polres Langsa, dan pihak lainnya.
Sesak Napas
Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan bocah bernama Rangga sekaligus pemerkosa ibunda Rangga, Rn, meninggal dunia di dalam tahanan.
Warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur ini ditemukan terbujur kaku di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (18/10/2020).
Samsul sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan di areal perkebunan sawit saat tengah bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung, Minggu (11/10/2020) pagi, tepat sepekan yang lalu.
Saat itu tersangka tidak mengenakan baju hanya memakai celana jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Ketika dilakukan penangkapan oleh tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan.
Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, jenazah Samsul Bahri diambil pihak keluarga dari RSUD Langsa usai divisum oleh petugas polisi.
Jenazah kemudian dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun untuk dikebumikan di sana.
Saat itu Kapolsek Birem Bayeun Polres Langsa, Iptu Eko Hadianto dan sejumlah personel kepolisian lainnya, ikut mengawal proses pemulangan jenazah SB dari RSUD Langsa hingga rumah keluarga tersebut.
Dikutip dari Serambinews.com, Minggu (18/10/2020), Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan SB meninggal dunia Minggu dini hari dikarenakan dugaan sakit sesak napas dan jarang makan.
Sehari sebelum tersangka meninggal, Sabtu (17/10/2020) dini hari, SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa karena mengeluh sesak napas.
Setelah berada ke RSUD Langsa, SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).
"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka SB, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka SB," ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, karena kondisi tersangka SB sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan SB dibawa pulang ke Polres Langsa.
"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," jelasnya.
Selanjutnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak napas, petugas jaga tahanan langsung melaporkan kondisi tahanan (tersangka SB) kepada petugas piket.
Namun saat akan dibawa kembali ke RSUD Langsa malam itu juga, tersangka SB sudah terbujur kaku (diduga sudah meninggal) di dalam sel tahanan Mapolres Langsa ini.
Petugas kepolisian setempat masuk sekitar dini hari Minggu (18/10/2020), langsung membawa tersangka SB ke RSUD Langsa, dan pihak medis menyatakan tersangka telah meninggal dunia.
Ditangkap Saat Bersembunyi
Tersangka Samsul Bahri (41) terlibat sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap bocah Rg (10) dan memperkosa ibu bocah itu, Rn (28).
Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan di areal perkebunan sawit.
Dia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.
Saat itu tersangka yang tidak mengenakan baju hanya memakai celana jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Ketika dilakukan penangkapan oleh tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres Langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.