Bunuh Istri Sedang Hamil Muda, Ekspresi tak Terduga dari Suami Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Ilustrasi penjara(Kompas.com) 

SRIPOKU.COM -- Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana yang ditanggung oleh Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup.

Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.

"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (20/10/2020)

Terdakwa Ramona Sembiring harus memakai fasilitas sidang online di Lapas Binjai ketika menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan istrinya.

Pria berperawakan sawo matang ini terlihat santai saat mendengar tuntutan hukumannya, Senin (19/10/2020).

Wajahnya pun terlihat datar menjalani sidang tuntutan tersebut.

Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.

Ramona juga dinilai cenderung menunjukan sikap kurang berterus terang dan jujur saat memberi keterangan.

"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ramona menerima dan santai. Pun demikian majelis hakim tetap memberi hak pembelaan kepada terdakwa.

"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan.

Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," pungkas Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang berstatus istri terdakwa.

Korban ditemukan oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.

Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh menantunya.

Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.

"Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia. Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku," ungkap Mita.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Muba, Dicekik Lalu Ditusuk Saat Lagi Asyik Telponan dengan Pria Lain

 

Baca juga: Bunuh Istri & Anak Gadis Tirinya Dengan Besi Speedboat, Seorang Kepala Keluarga Minum Racun Rumput

 

Baca juga: Ini Dia Sosok Praka Marten Priadinata, Anggota TNI yang Bunuh Istri Secara Keji Demi Selingkuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Suami Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Pelaku Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved