Bunuh Istri & Anak Gadis Tirinya Dengan Besi Speedboat, Seorang Kepala Keluarga Minum Racun Rumput

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan tersangka. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,”

Editor: Refly Permana
Ilustrasi batangan besi 

SRIPOKU.COM - Aparat kepolisian dari Polresta Pontianak mengamankan seorang kepala keluarga yang diduga sudah menghabisi nyawa istri dan anak gadis tirinya.

Saat akan ditangkap, polisi mendapati tersangka ini meminum racun rumput karena ingin bunuh diri.

Namun, nyawanya berhasil diselamatkan dan kini sudah diamankan.

Jarak Aman Covid-19 Minimal 2 Meter, Satgas Covid-19 Muratara: Yang Satu Meter Aja Belum Disiplin

Tindak tanduk tersangka terungkap pasca warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dan diduga pelakukan adalah tersangka.

Dari bukti petunjuk dan keterangan saksi, kepolisian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Marahnya Rizky Billar Justru Ditirukan Lesty Kejora, Eks Rizki DA Balas Teriak: Jangan Kayak Gitu

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak diterima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan tersangka. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Setelah cekcok, korban tetap ingin meneruskan niatnya sehingga tersangka AL emosi dan keluar mengambil potongan besi mesin speedboat dan memukulkannya ke tubuh dan kepala istrinya.

Video Inilah Satu Amalan Dari Rasulullah Agar Keluar Dari Himpitan Hidup

Namun ternyata, tindakan tersangka diketahui anak tirinya yang langsung memukul pelaku. Tersangka kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi.

“Perbuatan tersebut direncanakan atau tidak masih kita dalami,” ujar Komarudin.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menolak Diceraikan, Pria Ini Bunuh Istri dan Anaknya, lalu Coba Bunuh Diri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved