Pilkada 2020 di Sumsel

Seminggu Pasca Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir, Bagaimana Nasib Ilyas-Endang ?

Seminggu pasca pengumuman diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa/handout
Ilyas Panji Endang, Paslon Bupati dan Wabup Incumbent Didiskualifikasi Karena 3 Hal 

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10).

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," kata Massuryati.

Meski demikian, setelah gugurnya pasangan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir belum mengumumkan secara resmi apakah paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani apakah akan melawan kotak kosong atau seperti apa dalam pilkada mendatang.

Terhadap keputusan KPU yang mengabulkan rekomendasi dari Bawaslu yang akan mendiskualifikasi pasangan nomor 2, Ilyas Panji Alam akan melanjutkan persoalan ini ke MA.

"Saya sudah mengetahui informasi itu, dan jalan satu-satunya kita lanjutkan ke MA," ujar Ilyas dengan singkat saat dihubungi Sripo, Senin malam.

Sementara Ketua Tim Advokasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Firli Darta segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada 2020.

"Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," kata Firli, saat dihubungi Senin malam.

Menurut Firli, pihaknya tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan.

Namun, Ilyas-Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.

"Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI.

Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved