Berita Muaraenim
MEYER tak Berkutik Dikepung Petugas Polsek Rambang Lubai, Curi Delapan Liter Minyak Pertalite
Terbukti, ia kembali melakukan pencurian di rumah kosong milik Budiyanto warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Meskipun pernah menjalani hukuman dalam kasus pengeroyokan, ternyata tidak membuat Meyer (33) warga Prabumulih, kapok berurusan dengan hukum.
Terbukti, ia kembali melakukan pencurian di rumah kosong milik Budiyanto warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (17/10/2020).
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian rumah kosong tersebut berawal ketika korban kebetulan sedang menginap dikebun miliknya, kemudian salah satu warga memberitahukan kepada korban bahwa ada orang yang mencuri didalam rumahnya dan mengambil barang berharga milik korban.
Mengetahui aksinya diketahui warga, pelaku langsung kabur bersembunyi di sekitar rumah korban dengan membawa barang hasil curian yakni Hp merk Oppo A1603 warna Putih, Delapan liter minyak Pertalite, dan Satu buah Stapol.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan langsung dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Baca juga: Dua dari Empat Pelaku Begal Diringkus Anggota Polsek Rambang Lubai, Keluarkan Pisau dan Minta Uang
Baca juga: Polres Muaraenim Traktir Ratusan Pendemo UU Cipta Kerja Santap Tekwan, Sambil Makan Dihibur Badut
Baca juga: 5 Perwira Polres Muaraenim Dimutasi, Sertijab Dipimpin Kapolres
Setelah menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga melakukan pencarian tempat lokasi persembunyian pelaku.
Dan tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam rumah korban dan pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lubai untuk dimintai keterangan secara intensif.
Dan diketahui juga ternyata Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada tahun 2014 dalam Perkara Pengeroyokan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelaku yaitu satu buah Hp merk Oppo A 1603 warna Putih, Delapan liter minyak pertalite, Satu buah Stapol, Satu helai handuk warna Ungu yang dijadikan pelaku untuk membawa minyak, dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna Hitam Putih list Merah BG 2734 CC, sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian.