Lama tak terdengar, Pollycarpus Budihari Prijanto Dikabarkan Telah Meninggal Dunia di RSPP Jakarta

Suami saya tuh sosok yang enggak bisa nganggur, maunya kerja terus yang memang sesuai di bidangnya," ungkap Hera seperti dikutip dari Tribun Jakarta

Editor: aminuddin
tribun pekanbaru
Pollycarpus 

Namun pasca pembebasan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto mendadak hilang bak ditelan bumi.

Ya, mengutip Kompas.com, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 silam dalam pernerbangan pesawat dari Singapura-Amsterdam.

Mantan pilot pesawat Garuda Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah meracuni Munir menggunakan racun arsenik.

Melansir Kompas.com dan Tribunnews, sehingga pada 20 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus dengan 14 tahun hukuman penjara.

Kendati demikian vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun dan bahkan sampai sempat menghirup udara bebas.

Pasca Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung mengabulkan PK Jaksa dan kembali menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara.

Jalani 8 tahun penjara, Pollycarpus pada akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2018.

Pembebasan Pollycarpus pun sempat menuai pro dan kontra di antara masyarakat.

Terlebih lagi ketika dalang sebenarnya di balik kasus kematian Munir sampai detik ini masih juga belum terungkap.

Pasca dinyatakan bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Jakpus, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto pun sempat menghilang bak ditelan bumi.

Lama menghilang dari pemberitaan media, rupanya nama Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan bergabung dengan partai politik besutan pangeran Cendana, Parta Berkarya.

Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Sekertaris Jenderal Partai Berkarya, Ani Picunang dalam kesempatan wawancaranya dengan awak media.

Andi Picunanng menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik seperti warga negara lainnya terlepas dari status hukumnya sebagai mantan tersangka kasus pembunuhan Munir.

Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.

"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara.
Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi Picunang seperti yang dikutip dari Kompas.com edisi 9 Maret 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved