Saat 2 Jenderal Polisi Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo Kenakan Baju Tahanan
Mengenakan baju tahanan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, turut hadir pada pelimpahkan berkas perkara tahap dua
Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan
atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.
Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.
Brigjen Prasetijo
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut
membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra masuk dan keluar ke Indonesia.
Surat-surat yang dikeluarkan Prasetio untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra itu di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.
Djoko Tjandara adalah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia diketahuimenjadi buron sejak 2009 karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.
Jaksa mengatakan, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
JPU lantas membeberkan peran Prasetijo yang dimulai pada 29 April 2020. Saat itu, ia
bertemu Anita Kolopaking di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri.
Anita adalah pengacara Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.
Anita sendiri dikenalkan kepada Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Dalam pertemuan tersebut, Anita mempresentasikan mengenai status hukum Djoko Tjandra.
Anita menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana buron yang hendak
dieksekusi 2 tahun atas putusan PK kasus cessie Bank Bali 2009.