Penahanan Sempat Ditangguhkan, Hari Ini Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim Polri
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dijadwalkan pemanggilan ke Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020).
Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2020) tahun lalu.
Informasi yang dihimpun, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko yakni senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat.
M4 Carbine atau Karabin M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M16.
Karabin M4 memiliki 80 persen bagian yang sama dengan M16A2.
M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).
Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.
Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Soenarko apakah akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu.
Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," Tito menjelaskan Kamis 13 Juni 2019. (tribun network/igm)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini,