Penahanan Sempat Ditangguhkan, Hari Ini Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim Polri
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dijadwalkan pemanggilan ke Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020).
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dijadwalkan pemanggilan ke Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020).
Pemanggilan tersebut, kelanjutan dari kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu.
Pemanggilan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko ini dibenarkan oleh Bareskrim Polri.
Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.
"Sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pemanggilan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.
Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata dia.
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus.
Ia menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Mantan Ketua DPR Asal Sumsel Marzuki Alie Soal Beri Makan Pendemo: Kenapa Harus Takut
Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.
Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) saat itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.
Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.
Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2020) tahun lalu.
Informasi yang dihimpun, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko yakni senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat.
M4 Carbine atau Karabin M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M16.
Karabin M4 memiliki 80 persen bagian yang sama dengan M16A2.
M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).
Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.
Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Soenarko apakah akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu.
Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," Tito menjelaskan Kamis 13 Juni 2019. (tribun network/igm)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini,