Pilkada 2020 di Sumsel

Pasangan Calon Ilyas Panji-Endang Didiskualifikasi, KPU Ogan Ilir Kini Tunggu Juknis Debat Pilkada

Setelah menetapkan jumlah DPT, langkah yang dilakukan KPU Ogan Ilir selanjutnya seperti sosialisasi, kampanye dan tahapan lain.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi Pilkada di Sumsel 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Rekapitulasi juga disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.

Setelah menetapkan jumlah DPT, langkah yang dilakukan KPU Ogan Ilir selanjutnya seperti sosialisasi, kampanye dan tahapan lain.

"KPU Ogan Ilir juga akan melaksanakan debat pasangan calon," kata Massuryati.

Baca juga: Ayah Rangga Minta Netizen tak Posting Foto Almarhum Dalam Keadaan Luka: Cukup Batin Saya Luka-luka

Namun, seperti diketahui, paslon nomor urut 2, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak telah diskulalifikasi pada 12 Oktober lalu.

Diskulalifikasi tersebut setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang mendapat laporan mengenai adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan paslon bersangkutan.

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

"Karena sudah didiskualifikasi, maka tidak bisa mengikuti debat Pilkada," ucap Massuryati.

Baca juga: Siap Jadi Ibu Sambung Sepenuhnya, Nathalie Holscher Sudah Berani Lontarkan Kata Ini pada Putra Sule

Ia juga sebelumnya mengatakan, pasangan Ilyas-Endang juga tak boleh kampanye.

Lalu seperti apa dan bagaimana mekanisme debat Pilkada dengan hanya satu paslon?

Massuryati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

Di lain pihak, pasangan Ilyas-Endang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil putusan dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan.

Hasil putusan MA ini akan menentukan apakah Ilyas-Endang tetap didiskulalifikasi atau justru sebaliknya gugatan dikabulkan dan dapat bertarung kembali di Pilkada Ogan Ilir.

Baca juga: Ibu di Palembang Ini Laporkan Tetangga Anak Angkatnya, Tak Terima Lihat Wajah Anak yang Lebam

"Untuk petunjuk lebih lanjut, kami menunggu surat atau perintah dari KPU RI," kata Massuryati.

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/2020).

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved