Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumukan 30 Oktober, Berikut Tahpan Selanjutnya Sampai Mulai Bertugas

Setelah melakukan rangkaian tes, pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Editor: adi kurniawan
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019 di Kantor Regional VII BKN Palembang, Selasa (1/9/2020). Tes menerapkan protokol kesehatan Covid-19, peserta wajib masker, sebelum masuk ruang ujian, diwajibkan cuci tangan dan jaga jarak. Sebelumnya peserta di masuk tunggu steril. 

Dari jumlah tersebut, kata dia, formasi yang benar-benar kosong dari awal sebanyak 5.866.

"Ini yang nanti kemungkinan bisa dioptimalkan formasinya," kata Suharmen.

Beda antara PNS dan ASN

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.

Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.

Pengertian ASN dan PNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved