Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumukan 30 Oktober, Berikut Tahpan Selanjutnya Sampai Mulai Bertugas

Setelah melakukan rangkaian tes, pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Editor: adi kurniawan
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019 di Kantor Regional VII BKN Palembang, Selasa (1/9/2020). Tes menerapkan protokol kesehatan Covid-19, peserta wajib masker, sebelum masuk ruang ujian, diwajibkan cuci tangan dan jaga jarak. Sebelumnya peserta di masuk tunggu steril. 

SRIPOKU.COM -- Setelah melakukan rangkaian tes, pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan pasca-pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk seluruh instansi.

Aris mengatakan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober.

Rekonsiliasi itu dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masing instansi dan BKN.

Setelah itu, hasil final pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan kepada tiap instansi pada 26-28 Oktober.

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujarnya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
tribunnews

Sementara itu, jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah sebagai berikut:

  • 30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
  • 4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Baca juga: Menghadapi Pandemi Covid-19 Fatwa MUI Menjadi Rujukan Umat Islam Berikut Alasannya

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 17 Oktober 2020: Taurus Disarankan Agar Tetap Menjaga Suasana Hati

Baca juga: Lionel Messi Sebut Saya Ingin Bergabung dengan Chelsea?

Aris juga menyampaikan bahwa proses penetapan NIP sepenuhnya dilakukan secara digital, karena pandemi belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.

"Pendekatan untuk proses penetapan NIP sepenuhnya kita lakukan secara digital. BKN dalam hal ini meminimalisir pergerakan orang dan dokumen dalam rangka proses penetapan NIP. Kita usahakan 100 persen tanpa dokumen," katanya lagi.

Peserta yang lolos CPNS 2019 nantinya diwajibkan melengkapi dokumen pendukung untuk keperluan penetapan NIP dengan mengunggahnya di aplikasi atau portal SSCASN.

"Setiap peserta pasti sudah punya akun (SSCASN). Mereka masuk melalui akun masing-masing dan meng-upload dokumen pendukung," tuturnya.

Portal itu sebagai pintu masuk peserta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah diunggah, maka akan otomatis masuk ke sistem digital. Kemudian instansi bisa melihat dokumen-dokumen pendukung.

Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan tentang jumlah formasi yang kosong.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan jumlah formasi yang kosong, termasuk tidak lolos passing grade adalah 19.732.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved