Alasan Masih Muda, Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuh Babinsa Memohon Tidak Dipecat dari Dinas

Letda RW Oknum TNI sekaligus terdakwah kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, meminta tidak dipecat dari dinas TNI

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI
Sidang kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). Tersangka Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Letda RW Oknum TNI sekaligus terdakwah kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, meminta tidak dipecat dari dinas TNI AL.

Selain itu Letda RW juga meminta diberikan waktu dan kesempatan untuk menperbaiki diri karena masih muda.

Letda RW dalam nota pembelaannya mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Permohonan tersebut disampaikan Letda RW melalui nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan di persidangan.

"Memohon agar tetap diberi kesempatan bisa berdinas di TNI AL yang merupakan kebanggaannya," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Kabidpenum Puspen TNI) Kolonel Sus Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/10/20200, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin, Letda RW dituntun 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).

Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta, Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.

Baca juga: Update Insiden Ciracas: 74 Oknum TNI dari 3 Matra Ditetapkan Tersangka

Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil.

Sidang tuntutan tersebut sebelumnya sempat ditunda terkait masalah teknis.

Sidang putusan rencananya berlangsung pada Selasa (20/10/2020).

"Rencana sidang putusan tanggal 20 Oktober," tambah Aidil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Babinsa Pekojan Memohon Tidak Dipecat dari Dinas,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved