Penanganan Virus Corona
Meski Pandemi Covid-19, Ibu Hamil Harus Tetap Periksa Kandungan Minimal 6 Kali Bahaya Jika Tidak
Dalam dalam upaya pencegahan peyebaran Covid-19, pemerintah memprioritaskan para ibu hamil agar dipastikan ibu dan bayi berada dalam kandungan sehat.
SRIPOKU.COM -- Dalam dalam upaya pencegahan peyebaran Covid-19, pemerintah memprioritaskan para ibu hamil agar dipastikan ibu dan bayi berada dalam kandungan sehat.
Kathleen Juanita Gunawan, dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS Siloam mengatakan pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil tetap harus dilakukan meskipun sedang dalam masa pandemi Covid-19.
"Jika memang risikonya rendah, maka kita sarankan tetap setidaknya melakukan 6 kali pemeriksaan kehamilan," kata dokter Kathleen, Rabu (14/10/2020).
Dalam talkshow yang diselenggarakan BNPB, pertama ibu hamil perlu mengetahui bagaimana risiko terhadap diri dan kehamilannya.
Dokter spesialis kandungan tersebut menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan pada usia kandungan 0-14 Minggu atau dibawah 3 bulan dilakukan sebanyak 1 kali.
Baca juga: Cerita 9 Polisi ke Lokasi Ladang Ganja di Muratara, 3 Jam Jalan Kaki Terabas Hutan Belantara
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat Signifikan Mencapai 77,3 Persen Jawa Barat Tertinggi
Sebanyak 2 kali pemeriksaan dilakukan pada trimester kedua atau kehamilan usia 3 - 7 bulan, serta 3 kali pemeriksaan dilakukan pada usia kandungan 7 bulan hingga waktu melahirkan.
"Jangan sampai Covid-19 membuat ibu hamil takut memeriksakan kehamilan, sehingga tidak bisa memastikan perkembangan janin. Ini sangat berbahaya sekali, terutama pada trimester tiga menjelang masa persalinan," ujarnya.
Kathleen mengatakan jika ibu hamil diketahui memiliki resiko tinggi dalam kehamilan, bisa melakukan kontrol lebih sering.
Misalnya, si ibu punya penyakit bawaan sebelum hamil seperti diabetes, hipertensi, asma, dan sejenisnya.
Atau si ibu mempunya riwayat risiko kehamilan di kehamilan sebelumnya, misalnya bayi pernah meninggal dalam kandungan di kehamilan sebelumnya atau bayi lahir prematur.
"Menjelang masa persalinan dan saat persalinan harus kita awasi," ujarnya.
Diakui hingga saat ini belum ada rekomendasi cara persalinan yang aman untuk mencegah Covid-19.
"Jadi kembali lagi kepada apakah ada indikasi pada bayi maupun ibu hamil untuk dilakukan tindakan. Apakah harus melahirkan normal atau caesar berdasarkan kondisi kehamilannya sendiri," ujar dr Kathleen.
Tak lupa Kathleen mengingatkan saat melakukan pemeriksaan kehamilan baik di rumah sakit maupun klinik dan sebagainya, ibu hamil wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, faceshield, menjaga jarak dan membersihkan diri di rumah setelahnya.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 4M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak, serta menghindari keramaian).