Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Ini Diperpanjang hingga Tahun 2021, Cek Syaratnya!

Pemerintah juga membuat sejumlah program berupa bantuan sosial untuk meringankan semua lapis masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Covid-19.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
tribunsumsel.com/rahmat
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) atau program sembako dari Kementrian Sosial 

SRIPOKU.COM - Pandemi Covid-19 hingga kini masih menjadi perhatian dunia.

Termasuk Indonesia yang telah 7 bulan lamanya dilanda wabah virus berbahaya ini.

Sejumlah kebijakan dari pemerintah pun dilakukan mulai dari mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak antar sesama.

Tak hanya terdampak pada kesehatan, pandemi covid-19 juga mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Maka dari itu, pemerintah juga membuat sejumlah program berupa bantuan sosial untuk meringankan semua lapis masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Covid-19.

Selama pandemi Covid-19 melanda, sejumlah bantuan sudah disalurkan bagi warga yang terdampak.

Namun, bagi yang belum mendapat bantuan, tak perlu cemas, karena pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial hingga 2021 mendatang.

Kini, kabar baik datang untuk masyarakat yang terdampak virus corona.

Baca juga: HOAKS Pesan Berisi Daftar Kartu Prakerja di prakerja.vip, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja yang Benar!

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan(Shutterstock)
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan(Shutterstock) (ho/sripoku.com)

Baca juga: Polres Muaraenim Traktir Ratusan Pendemo UU Cipta Kerja Santap Tekwan, Sambil Makan Dihibur Badut

Sejumlah bantuan sosial akan diperpanjang hingga tahun 2021 yakni pemerintah akan tetap fokus pada program perlindungan ekonomi nasional yang terdampak akibat Covid-19.

Program bantuan ini diberikan bagi kalangan pekerja, pencari kerja dan pelaku usaha kecil menengah.

Berikut ini rincian lengkapnya yakni terdiri dari BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT Rp 500 ribu per KK Non PKH, Kartu Sembako hingga Program Keluarga Harapan.

Berikut daftarnya berdasarkan data dari Bappenas.

BLT Subsidi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuki Termin 2, Mulai Cair Akhir Bulan Oktober!

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca juga: KABAR BAIK Bantuan Subsidi Gaji/BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober, Usai Tahap 5 Cair

Yuk follow Instagram Sriwijaya Post

Baca juga: Peluang Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Terbuka, Berikut Cara Pendaftarannya

Serta sukai fanspage Sriwijaya Post

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tertera: Selamat Anda Dapat Bantuan Subsidi Upah

Jangan lupa juga subscribe YouTube Channel SripokuTV

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved