Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Ini Diperpanjang hingga Tahun 2021, Cek Syaratnya!
Pemerintah juga membuat sejumlah program berupa bantuan sosial untuk meringankan semua lapis masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Covid-19.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pandemi Covid-19 hingga kini masih menjadi perhatian dunia.
Termasuk Indonesia yang telah 7 bulan lamanya dilanda wabah virus berbahaya ini.
Sejumlah kebijakan dari pemerintah pun dilakukan mulai dari mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak antar sesama.
Tak hanya terdampak pada kesehatan, pandemi covid-19 juga mempengaruhi perekonomian masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah juga membuat sejumlah program berupa bantuan sosial untuk meringankan semua lapis masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Covid-19.
Selama pandemi Covid-19 melanda, sejumlah bantuan sudah disalurkan bagi warga yang terdampak.
Namun, bagi yang belum mendapat bantuan, tak perlu cemas, karena pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial hingga 2021 mendatang.
Kini, kabar baik datang untuk masyarakat yang terdampak virus corona.
Baca juga: HOAKS Pesan Berisi Daftar Kartu Prakerja di prakerja.vip, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja yang Benar!

Baca juga: Polres Muaraenim Traktir Ratusan Pendemo UU Cipta Kerja Santap Tekwan, Sambil Makan Dihibur Badut
Sejumlah bantuan sosial akan diperpanjang hingga tahun 2021 yakni pemerintah akan tetap fokus pada program perlindungan ekonomi nasional yang terdampak akibat Covid-19.
Program bantuan ini diberikan bagi kalangan pekerja, pencari kerja dan pelaku usaha kecil menengah.
Berikut ini rincian lengkapnya yakni terdiri dari BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT Rp 500 ribu per KK Non PKH, Kartu Sembako hingga Program Keluarga Harapan.
Berikut daftarnya berdasarkan data dari Bappenas.
BLT Subsidi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.