Dengan Barang Bukti Sabu Satu Gram Lebih, Suhaimi Warga Palembang Dipenjara Sembilan Tahun

Dimana JPU, Devianti, menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang putusan terhadap seorang terdakwa pengedar narkoba. 

Setelah  terdakwa berhasil didekati pihak polisi yang menyamar langsung menanyakan perihal apa yang dijual. 

Baca juga: Video: Berharap Liga Dilanjutkan Stoper Sriwijaya FC Erwin Gutawa Rela Rambut Gondrongnya Diplontos

Setelah melakukan negoisiasi, terdakwa pun langsung mengambil barang.

Saat hendak diberikan kepada polisi yang menyamar, pihak kepolisian yang lainnya pun bergegas melakukan penangkapan dan kedua terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel tanpa perlawanan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved