Dengan Barang Bukti Sabu Satu Gram Lebih, Suhaimi Warga Palembang Dipenjara Sembilan Tahun

Dimana JPU, Devianti, menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang putusan terhadap seorang terdakwa pengedar narkoba. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa pengedar narkoba, Suhaimi, yang ditangkap pada bulan April 2020 lalu divonis majelis hakim hukuman 9 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Toch Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/10/2020).

Terdakwa Suhaimi divonis hukuman 9 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji di Palembang Saat Cabuli Muridnya, Istri Pelaku Bentar Lagi Mau Lahiran

Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus narkotika tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum.

Dimana JPU, Devianti, menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Dari tangan terdakwa didapati narkoba jenis sabu seberat 1,89 gram siap jual.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar UU pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Video Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Saat Sang Istri Tengah Mengandung 9 Bulan

Dalam persidangan disebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya, terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap sopan selama di persidangan.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya Triyasa menyatakan menerima putusan tersebut. 

"Ia klien kami menerima putusan tersebut," sebut kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa ditangkap lantaran pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Blak-blakan Bongkar Keburukan Atta Halilintar di Depan Aurel, Nikita Mirzani Sindir Cewek Kampung

Bahwasanya terdakwa kerap kali melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kota Palembang.

Mengetahui hal tersebut tim pihak Ditresnarkoba Polda Sumel langsung ke TKP dengan melakukan penyamaran. 

Selang beberapa jam kemudian, pihak polisi melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Dengan demikian salah satu  anggota polisi langsung menyamar dan mendekati  terdakwa.

Setelah  terdakwa berhasil didekati pihak polisi yang menyamar langsung menanyakan perihal apa yang dijual. 

Baca juga: Video: Berharap Liga Dilanjutkan Stoper Sriwijaya FC Erwin Gutawa Rela Rambut Gondrongnya Diplontos

Setelah melakukan negoisiasi, terdakwa pun langsung mengambil barang.

Saat hendak diberikan kepada polisi yang menyamar, pihak kepolisian yang lainnya pun bergegas melakukan penangkapan dan kedua terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel tanpa perlawanan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved