Demo UU Cipta Kerja
Sempat Disegel Mahasiswa yang Demo UU Cipta Kerja, DPRD Lubuklinggau Angkat Bicara, Terima Kasih
Pembukaan segel dilakukan secara bersama-sama oleh mahasiswa bersama DPRD Lubuklinggau serta disaksikan oleh pihak kepolisian.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kantor DPRD Lubuklinggau yang sempat disegel mahasiswa saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu akhirnya dibuka.
Pembukaan segel dilakukan secara bersama-sama oleh mahasiswa bersama DPRD Lubuklinggau serta disaksikan oleh pihak kepolisian.
Koordinator Aksi, Ganda Putra, menyampaikan telah bersama-sama membuka segel kantor DPRD Lubuklinggau dan menyampaikan tuntutan mahasiswa Lubuklinggau bahwa menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penolakan UU Cipta Kerja di Palembang Ada Kawat Berduri Ratusan Mahasiswa Berdatangan
"Hampir semua DPRD Lubuklinggau juga menolak. Bahkan mereka mendukung mahasiwa mengawal ini sampai ke Jakarta," ungkap Ganda pada wartawan, Senin (12/10/2020).
Ia pun menegaskan, sudah menjadwalkan untuk melakukan pengawalan pengiriman tuntutan mahasiswa Lubuklinggau.
Supaya tuntutan bisa tersampaikan kepada DPR RI bahwa Lubuklinggau tegas menolak.
"Masalah diterima atau tidak itu merupakan repleksi mahasiswa Lubuklinggau, harapan kami DPR RI mempunyai akal sehat untuk mendengar aspirasi kami.
Kerusakan -kerusakan ini akibat produk mereka juga," ujarnya.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Musi Rawas, Sejumlah Massa Aksi Dipersilakan Masuk oleh DPRD Musi Rawas
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian Lubuklinggau telah mengawal aksi demo selama ini berjalan sehingga bisa bertemu dengan Dewan Lubuklinggau.
Sementara Ketua DPRD Lubuklinggau Rodi Wijaya menyampaikan, telah mendengar dan menyepakati apa yang dituntut oleh adik-adik mahasiswa Kota Lubuklinggau.
"Terima kasih telah memberikan hal terbaik kepada kami DPRD Lubuklinggau.
Kemarin tidak bertemu karena mungkin hanya miskomunikasi ada yang berangkat dan ada pulang, jadi kritikan -kritikan mereka sudah ditanggapi dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: Cara Gampang Bikin Martabak Manis di Rumah, Pakai Teflon, Panaskan Api dan Masukkan Adonan, Selesai
Ia menambahkan, bahwa kinerja dewan itu sebenarnya sudah terjadwal dan memang sudah menyingkronkan dengan agenda pemerintah Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
"Apa pun yang mereka sampaikan akan kita sampaikan kepada DPR RI membuat surat secara tertulis, sekarang keputusan telah diambil tinggal pengesahan oleh DPR bisa memakan waktu beberapa waktu kedepan, kita daerah menyesuaikan saja," ujarnya.