Wakapolsek Ini Ketahuan Jadi Tukang Ojek, Akhirnya Diberhentikan tidak Terhormat, Begini Kisahnya!
Namun, lain halnya dengan anggota polisi yang satu ini, bahkan ia rela menjadi tukang ojek di kehidupan sehari-harinya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Di zaman sekarang ini, menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia.
Persaingan dan seleksinya setiap tahun pun semakin ketat.
Pendapatan yang terjamin setiap bulannya pun menjadi salah satu alasannya.
Ya, seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
• Iga Sweatek Menang Mulus di Grand Slam Perancis Terbuka Roland Garros 2020, Sofia Kenin Dipuji
Tunjangan dengan nominal yang cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Namun, lain halnya dengan anggota polisi yang satu ini, bahkan ia rela menjadi tukang ojek di kehidupan sehari-harinya.
Pada tahun 2019 lalu, ada kisah seorang perwiara polisi yang berhenti menjadi polisi karena ketahuan ngojek di jam kerjanya.
Polisi tersebut berpangkat Inspektur Satu (Ipda), ia meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut.
Polisi tersebut yang bernama Triadi adalah seorang perwira polisi dari satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres).
Entah karena merasa pendapatannya sebagai perwira kurang, atau bisa juga sudah jenuh dengan rutinitas sebagai perwira, Triadi banyak meninggalkan tugasnya karena sudah terlanjur nyaman sebagai tukang ojek.
Kok bisa ya? jadi begini ceritanya.
Jadi saat menjalani sidang kode etik, terungkap fakta alasan kerap absennya Ipda Triadi sebagai anggota Polri dalam waktu yang lama.
Ipda Triadi pun mengakui bahwa dirinya mangkir dari tugas karena menjadi tukang ojek.
Dalam sehari, Ipda Triadi mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu dari pekerjaan sampingannya itu.
Tak mau setengah-setengah, Ipda Triadi yang bertugas sebagai perwira polisi di Satuan Sabhara Polres Kendari, tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan.
Akhrinya Ipda Triadi diberhentikan secara tidak hormat oleh rekomendasi majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) lalu.
Melansir dari laman berita Kompas.com, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan olehnya.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, Triadi kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Sehingga total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.
• Gagal Jambret Ponsel Seorang Anak di Palembang, Pelaku Ditangkap Massa hingga Diikat di Tiang
AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Padahal diketahui, Ipda Triadi ini ternyata sebentar lagi memangku jabatan sebagai Wakapolsek Satuan Sabhara Polres Kendari.
Sayangnya dia nekat melakukan pelanggaran kode etik.
Andai terus giat bekerja, posisi sebagai Wakapolsek sudah sangat lumayan di jajaran kepolisian.
Tapi apa daya, profesi sampingan sebagai tukang ojek mungkin dianggap lebih enak dan menarik buat seorang Ipda Triadi karena lepas dari semua protokoler yang mengikat ketimbang menjadi seorang petinggi di Satuan Sabhara Polres Kendari.
Yang bikin kasus Ipda Triadi ini menarik karena gajinya sebagai Wakapolsek sudah menyentuh angka Rp 8 juta.
Sementara penghasilannya sebagai tukang ojek, disebutkan oleh Ipda Triadi adalah di kisaran 30 ribu sampai 50 ribu per hari. Nah Lho, jauh banget kan!
“Gajinya sudah cukup pokoknya. Perwira Polri berpangkat ipda sudah bisa membawa pulang gaji dan remunerasi sekitar Rp 7 sampai 8 juta. Jadi tidak ada alasan lagi,” tegas Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.
Warganet pun yang mengetahui berita tersebut ikut berkomentar.
"Mungkin dia dapat hidayah dg hati nuraninya yg tak bisa dibohongi"
"Mungkin dia ingin hidup dgn 100% uang halal dan tidak mau tergoda dgn uang haram. Sebagai aparat polisi, godaan untuk mendapatkan uang haram begitu besar dan sangat mudah. Mungkin drpd tdk tahan godaan itu, maka dia mengundurkan diri......mungkin"
"Semoga Alloh memberikan Keberkahan hidup"
"tulah rahasia kehidupan tidak bisa hanya dihitung dr segi materi saja berkerja berkaitan dgn kepuasan bathin"
"Mungkin dia lebih menuruti hati nuraninya"
• Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo Imbas UU Cipta Kerja Bikin Heboh, Cek Fakta Sebenarnya!
Daftar Gaji Polisi dari Tamtama Sampai Jenderal di Tahun 2020
Gaji Polisi Golongan 1 (Tamtama)
Tamtama adalah golongan pangkat kepolisian yang paling rendah, yang terdiri dari enam tingkatan, diurutakan dari yang rendah ke tinggi yakni Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bhakara), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Ajun Brigadir Polisi (Abripol).
1. Gaji Bhayangkara Dua (Bharada)
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 1,643,500
2-3 Tahun 1,695,300
4-5 Tahun 1,748,700
6-7 Tahun 1,803,900
8-9 Tahun 1,860,800
10-11 Tahun 1,919,400
12-13 Tahun 1,980,000
14-15 Tahun 2,042,400
16-17 Tahun 2,106,800
18-19 Tahun 2,173,200
20-21 Tahun 2,241,700
22-23 Tahun 2,312,400
24-25 Tahun 2,385,300
26-27 Tahun 2,460,600
28 Tahun 2,538,100
2. Gaji Bhayangkara Satu (Bharatu)
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 1,684,900
2-3 Tahun 1,748,300
4-5 Tahun 1,803,400
6-7 Tahun 1,860,300
8-9 Tahun 1,919,000
10-11 Tahun 1,979,500
12-13 Tahun 2,041,900
14-15 Tahun 2,106,300
16-17 Tahun 2,172,700
18-19 Tahun 2,241,200
20-21 Tahun 2,311,900
22-23 Tahun 2,384,800
24-25 Tahun 2,460,000
26-27 Tahun 2,537,500
28 Tahun 2,617,500
3. Penghasilan per Bulan Bhayangkara Kepala (Bhakara)
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 1,747,900
2-3 Tahun 1,803,000
4-5 Tahun 1,859,800
6-7 Tahun 1,918,500
8-9 Tahun 1,979,000
10-11 Tahun 2,041,400
12-13 Tahun 2,105,800
14-15 Tahun 2,172,200
16-17 Tahun 2,240,600
18-19 Tahun 2,311,300
20-21 Tahun 2,384,200
22-23 Tahun 2,459,400
24-25 Tahun 2,536,900
26-27 Tahun 2,616,900
28 Tahun 2,699,400
4. Upah per Bulan Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 1,802,600
2-3 Tahun 1,859,400
4-5 Tahun 1,918,000
6-7 Tahun 1,978,500
8-9 Tahun 2,040,900
10-11 Tahun 2,105,200
12-13 Tahun 2,171,600
14-15 Tahun 2,240,100
16-17 Tahun 2,310,700
18-19 Tahun 2,383,600
20-21 Tahun 2,458,800
22-23 Tahun 2,536,300
24-25 Tahun 2,616,300
26-27 Tahun 2,698,800
28 Tahun 2,783,900
5. Gaji Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 1,858,900
2-3 Tahun 1,917,600
4-5 Tahun 1,978,000
6-7 Tahun 2,040,400
8-9 Tahun 2,104,700
10-11 Tahun 2,171,100
12-13 Tahun 2,239,600
14-15 Tahun 2,310,200
16-17 Tahun 2,383,000
18-19 Tahun 2,458,200
20-21 Tahun 2,535,700
22-23 Tahun 2,651,600
24-25 Tahun 2,698,100
26-27 Tahun 2,783,200
28 Tahun 2,870,900
6. Gaji Ajun Brigadir Polisi (Abripol)
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 1,917,100
2-3 Tahun 1,977,500
4-5 Tahun 2,039,900
6-7 Tahun 2,104,200
8-9 Tahun 2,170,600
10-11 Tahun 2,239,000
12-13 Tahun 2,309,600
14-15 Tahun 2,382,400
16-17 Tahun 2,457,600
18-19 Tahun 2,535,000
20-21 Tahun 2,615,000
22-23 Tahun 2,697,400
24-25 Tahun 2,782,500
26-27 Tahun 2,870,200
28 Tahun 2,960,700
Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
Setelah golongan I (Tamtama Kepolisian), ada golongan yang lebih tinggi yakni Bintara Kepolisian. Untuk menjadi Bintara, kamu diwajibkan menempuh pendidikan kurang lebih 7 bulan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
Secara umum, sistem penempatan Bintara menggunakan prinsip “Local boy for local job,” yang artinya orang lokal untuk tugas lokal. Bila diimplementasikan, jika mendaftar di Jawa, penempatan tidak akan jauh dari Jawa (kecuali mendadak dibutuhkan di luar daerah).
Untuk golongan II (Bintara) terdiri dari 6 pangkat, yakni Brigadir Dua, lalu Brigadir Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, hingga yang tertinggi adalah Ajun Inspektur Polisi Satu. Berikut detail gaji pokok masing-masing pangkat tersebut:
1. Upah per Bulan Brigadir Polisi Dua
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,103,700
2-3 Tahun 2,170,000
2-5 Tahun 2,238,500
6-7 Tahun 2,309,000
8-9 Tahun 2,381,900
10-11 Tahun 2,457,000
12-13 Tahun 2,534,400
14-15 Tahun 2,614,300
16-17 Tahun 2,696,800
18-19 Tahun 2,781,800
20-21 Tahun 2,869,500
22-23 Tahun 2,960,000
24-25 Tahun 3,053,300
26-27 Tahun 3,149,600
28-29 Tahun 3,248,900
30-31 Tahun 3,351,400
32 Tahun 3,457,100
2. Penghasilan per Bulan Brigadir Polisi Satu
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,169,500
2-3 Tahun 2,237,900
2-5 Tahun 2,308,500
6-7 Tahun 2,381,300
8-9 Tahun 2,456,400
10-11 Tahun 2,533,800
12-13 Tahun 2,613,700
14-15 Tahun 2,696,100
16-17 Tahun 2,781,100
18-19 Tahun 2,868,800
20-21 Tahun 2,959,300
22-23 Tahun 3,052,600
24-25 Tahun 3,148,900
26-27 Tahun 3,248,100
28-29 Tahun 3,350,600
30-31 Tahun 3,456,200
32 Tahun 3,565,200
3. Gaji Seorang Brigadir Polisi
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,237,400
2-3 Tahun 2,307,900
2-5 Tahun 2,380,700
6-7 Tahun 2,455,800
8-9 Tahun 2,533,200
10-11 Tahun 2,613,100
12-13 Tahun 2,695,500
14-15 Tahun 2,780,500
16-17 Tahun 2,868,100
18-19 Tahun 2,958,600
20-21 Tahun 3,051,900
22-23 Tahun 3,148,100
24-25 Tahun 3,247,400
26-27 Tahun 3,349,800
28-29 Tahun 3,455,400
30-31 Tahun 3,564,300
32 Tahun 3,676,700
4. Penghasilan per Bulan Seorang Brigadir Polisi Kepala
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,307,400
2-3 Tahun 2,380,100
2-5 Tahun 2,455,200
6-7 Tahun 2,532,600
8-9 Tahun 2,612,400
10-11 Tahun 2,694,800
12-13 Tahun 2,779,800
14-15 Tahun 2,867,400
16-17 Tahun 2,957,800
18-19 Tahun 3,051,100
20-21 Tahun 3,147,300
22-23 Tahun 3,246,600
24-25 Tahun 3,348,900
26-27 Tahun 3,454,500
28-29 Tahun 3,563,500
30-31 Tahun 3,675,800
32 Tahun 3,791,700
5. Penghasilan Seorang Ajun Inspektur Polisi Dua
Rp2.379.500,- hingga Rp3.910.300,-
6. Gaji Seorang Ajun Inspektur Polisi Satu
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,454,000
2-3 Tahun 2,531,300
4-5 Tahun 2,611,200
6-7 Tahun 2,693,500
8-9 Tahun 2,778,400
10-11 Tahun 2,866,000
12-13 Tahun 2,956,400
14-15 Tahun 3,049,600
16-17 Tahun 3,145,800
18-19 Tahun 3,245,000
20-21 Tahun 3,347,300
22-23 Tahun 3,452,800
24-25 Tahun 3,561,700
26-27 Tahun 3,674,000
28-29 Tahun 3,789,900
30-31 Tahun 3,909,400
32 Tahun 4,032,600
Gaji Golongan III (Perwira Pertama)
Untuk menjadi Perwira harus melewati seleksi yang cukup panjang. Bila kamu masyarakat umum yang ingin langsung jadi Perwira, kamu harus melalui Akademi Kepolisian (AKPOL) di Semarang, Jawa Tengah untuk menempuh jalur pendidikan selama 4 tahun. Setelah lulus dan mendapatkan gelar Sarjalan Ilmu Kepolisian (S.IK) dari AKPOL, kamu akan menyandang gelar Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Bila kamu sebelumnya sudah menempuh bangku pendidikan perguruan tinggi, kamu juga bisa menempuh Pendidikan Kepolisian dengan mengikuti pendidikan selama enam bulan di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPS). Pangkat yang didapatkan dari lulusan SIPS adalah Inspektur Dua (Ipda).
Berikut detail gaji polisi di golongan III dari pangkat Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, hingga Ajun Komisaris Polisi.
1. Inspektur Polisi Dua
Masa Kerja Nominal Gaji
2,735,300
3-4 Tahun 2,865,300
7-8 Tahun 3,048,900
11-12 Tahun 3,244,200
15-16 Tahun 3,452,000
19-20 Tahun 3,673,100
23-24 Tahun 3,908,400
27-28 Tahun 4,158,800
31-32 Tahun 4,425,200
2. Inspektur Polisi Satu
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,820,800
2-3 Tahun 2,909,800
4-5 Tahun 3,001,500
6-7 Tahun 3,096,200
8-9 Tahun 3,193,800
10-11 Tahun 3,294,500
12-13 Tahun 3,398,400
14-15 Tahun 3,505,600
16-17 Tahun 3,616,100
18-19 Tahun 3,730,100
20-21 Tahun 3,847,700
22-23 Tahun 3,969,100
24-25 Tahun 4,094,200
26-27 Tahun 4,223,300
28-29 Tahun 4,356,500
30-31 Tahun 4,493,900
32 Tahun 4,635,600
3. Ajun Komisaris Polisi
Masa Kerja Nominal Gaji
0-1 Tahun 2,909,100
2-3 Tahun 3,000,800
4-5 Tahun 3,095,400
6-7 Tahun 3,193,000
8-9 Tahun 3,293,700
10-11 Tahun 3,397,600
12-13 Tahun 3,504,700
14-15 Tahun 3,615,200
16-17 Tahun 3,729,200
18-19 Tahun 3,846,800
20-21 Tahun 3,968,100
22-23 Tahun 4,093,200
24-25 Tahun 4,222,300
26-27 Tahun 4,355,400
28-29 Tahun 4,492,800
30-31 Tahun 4,634,400
32 Tahun 4,780,600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Golongan IV adalah golongan tertinggi di Polri. Umumnya, polisi yang masuk golongan empat ini sudah memegang jabatan-jabatan penting, mulai dari Kapolsek ataupun Kapolri.
Perwira menengah terbagi menjadi empat pangkat, yakni Komisaris Polisi, Ajun Komisari Besar Polisi dan Komisaris Besar.
Komisaris Polisi: Rp3.000.100 (masa kerja kurang dari 1 tahun) – Rp4.930.100 (masa kerja 32 tahun)
Ajun Komisaris Besar Polisi: 3.093.900 (masa kerja kurang dari 1 tahun) – Rp5.084.300 (masa kerja 32 tahun)
Komisaris Besar Polisi: 5.243.400 (masa kerja kurang dari 1 tahun) – Rp5.084.300 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Perwira tinggi adalah merupakan rangkaian pangkat tertinggi dalam organisasi militer
Posisi tertinggi di kepolisian dipegang oleh Jenderal sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri.
Saat ini posisi Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Drs. Idham Azis.
Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500 (masa kerja kurang dari 1 tahun) – Rp5.407.400 (masa kerja 32 tahun)
Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400 (masa kerja kurang dari 1 tahun) – Rp5.576.500 (masa kerja 32 tahun)
Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.000 (masa kerja 24 tahun tahun) – Rp5.750.9000 (masa kerja 32 tahun)
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 (masa kerja 24 tahun tahun) – Rp5.930.800 (masa kerja 32 tahun)
Komponen Gaji Polisi
Seorang polisi setiap bulannya tidak serta merta mendapatkan gaji pokok saja, melainkan berbagai macam tunjangan. Beberapa komponennya Anda bisa lihat di bawah ini:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga : Tunjangan Istri atau Suami dan Tunjangan Anak
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Umum bagi yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional
Tunjangan Polwan
Tunjangan Beras
Uang Lauk Pauk
Tunjangan Khusus Daerah Papua
Tunjangan Khusus Pajak
Tunjangan Daerah Perbatasan
Selain itu mereka tetap dikenai potongan gaji sejumlah
Pajak (PPh)
IWP yang besarnya merupakan 10% gaji pokok ditambah tunjangan keluarga
===