Berita Selebriti
Telantarkan Anak dari Istri Kedua, Ayah Atta Halilintar Terancam Dijemput Paksa Polisi, Dia Berhak!
Diketahui hingga saat ini, halilintar Anofial masih mangkir dari panggilan polisi sehingga menjadi penghambat dalam proses hukum yang berjalan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Di tengah kabar bahagia rencana pernikahan Atta Halilintar dan Aurel, mendadak muncul kabar tak sedap dari Halilintar Anofial Asmid.
Pasalnya ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mendadak menjadi sorotan lantaran kabar poligami.
Bahkan kabar poligami ayah Atta Halilintar kini berakhir dengan pelaporan mantan istri keduanya, Happy Hariadi.
Ya, dikenal sebagai keluarga harmonis, rupanya Halilintar Anofial Asmid pernah melakukan poligami di tahun 1998 lalu.
Namun pernikahan kedua Halilintar Anofial Asmid ini tak berlangsung lama.
8 tahun kemudian Halilintar Anofial Asmid memutuskan bercerai dari Happy Hariadi.
Dari pernikahannya dengan Happy Hariadi, Ayah Atta Halilintar ini memiliki satu orang anak yang kini telah berusia 17 tahun.
Halilintar Anofial Asmid pun dituduh menelantarkan anaknya dari Happy Hariadi.
• Viral Kertas Minta Tolong di Acara Mata Najwa, Najwa Shihab Klarifikasi Kondisinya Kini, I Hope!
• Rizki DA Disebut Nekat Berhubungan, Mantan Nadya Mustika Akhirnya Buka Suara, Komentari Soal Balikan

Dilansir dari Kompas.com, Anofial Asmid dilaporkan karena penelantaran anak sejak 7 Oktober 2019 silam.
Laporan itu tampak dibuat sendiri oleh Happy Hariadi.
Dalam laporannya, Happy Hariadi menuntut hak putri semata wayangnya.
Melihat gelagat dari mantan istrinya itu, Halilintar Anofial pun sudah mengakui darah dagingnya dengan happy Hariadi.
Namun diketahui hingga saat ini, halilintar Anofial masih mangkir dari panggilan polisi sehingga menjadi penghambat dalam proses hukum yang berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh Dedek, SH, kuasa hukum Happy, dalam tayangan Hot Issue, yang diunggah di kanal YouTube Indosiar pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Kalau bicara mekanisme, bicara aturan normatif, setelah beliau terlampau dipanggil secara resmi, dan beliau tidak hadir, maka akan ada upaya paksa.