Pilkada 2020 di Sumsel
Respon Endang Calon Wakil Bupati Ogan Ilir Usai Direkomendasikan Didiskualifikasi oleh Bawaslu
Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Endang PU Ishak, enggan menyikapi terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Apalagi menjelang pilkada seperti sekarang, beragam tawaran serta kesepakatan terkondisi dilembaga pemerintatahan secara terselubung, dan kadangkala tidak mengindahkan peraturan per undang- undangan yang berlaku.
Bisa saja contohnya seperti yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Ogan ilir baru baru ini," terangnya.
Walaupun begitu, laporan masyarakat yang menjadi dasar rekomendasi Bawaslu Kabupaten OI, agar KPU OI mengambil keputusan pendiskualifikasian Paslon Petahana saat ini.
Sejatinya butuh unsur konsideran yang kompleks, KPU tak diperkenankan melakukan keputusan sepihak dan mereview permasalahan ini hanya berdasarkan job desknya semata, tidak tepat plus bijak dalam mengambil keputusan atas permasalahan ini, kelak menimbulkan implilasi sosial, politik yang cenderung lebih rumit, untuk menormalisasikannya.
"Intinya, jangan terburu- buru, tanpa tekanan, multi pendekatan dan kedepankan kepatuhan kolektif atas regulasi," ujarnya.
Bagindo sendiri mempertanyakan sikap dari Bawaslu OI, dinilai tidak pantas hanya bertanggung jawab atas penerbitan rekomendasi semata, terhadap mitra sejawatnya.
Dimana sesama penyelenggara Pemilu, sepantasnya melakukan kordinasi intensif permanen, baik secara formal maupun informal, apalagi kasus ini tergolong rada sensitif, multi impact juga berisiko bagi kelompok sosial politik lokal.
"Diharapkan pola penyelesaian kasus seperti itu tak terulang lagi dimanapun, khususnya di Provinsi Sumsel. Terkhusus bagi Bawaslu, supaya selalu mengedepankan prinsip independensi, responsible, akutanbel, aktif serta mampu mendukung kinerja hubungan organisasi yang bersinergi, baik dari perspektif beban tugas, wewenang dan tanggung jawab, maupun target serta pencapaian," pungkas Ketua Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) ini.
