Pilkada 2020 di Sumsel
Respon Endang Calon Wakil Bupati Ogan Ilir Usai Direkomendasikan Didiskualifikasi oleh Bawaslu
Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Endang PU Ishak, enggan menyikapi terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Endang PU Ishak, enggan menyikapi terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dimana Bawaslu merekomendasikan dirinya bersama Ilyas Panji Alam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada OI 2020.
Mantan Ketua DPRD OI itu sendiri, akan menyerahkan sepenuhnya ke tim advokasi pasangan Ilyas- Endang.
"Nanti, hubungi tim advokasi Ilyas- Endang saja," katanya singkat melalui whatsapps, Minggu (11/10/2020).
Sementara ketua tim advokasi Ilyas- Endang, Firli Darta mengaku pihaknya hingga saat ini belum mengetahui adanya rekomendasi itu.
Meski begitu pihaknya siap melakukan upaya hukum, jika rekomendasi itu dijalankan sepenuhnya oleh KPU OI.
"Kami akan menyikapinya jika benar dengan langkah hukum yang ada apabila ditindaklanjuti KPU, maka akan dilakukan pembelaan diranah hukum.
Apalagi kalau benar didiskualifikasi, maka ranah hukumnya di MA (Mahkamah Agung), karena ini bukan sengketa, tapi pelanggaran administrasi," terangnya.
Ditambahkan Firli, pihaknya juga bingung soal rekomendasi Bawaslu OI tersebut, mengingat pihaknya yang ingin mempertanyakan ke Bawaslu atau KPU OI, semua tidak ada di tempat.
"Sampai saat ini belum ada informasi yang jelas, komisioner juga tidak ada ditempat. Kita pertanyakan dan menyesal mereka tidak ada saat ini. Harusnya mereka bisa memberikan klarifikasi ke masyarakat jika ini benar, jangan menimbulkan opini dan polemik tidak bagus," sesalnya.
• Bawaslu OI Rekomendasikan Diskualifikasi Ilyas-Endang, Petahana Masih Fokus Lanjut Kampanye
Terpisah, pengamat politik Sumsel Bagindo Togar mengungkapkan, dapat dipastikan KPU Ogan Ilir lumayan terbeban dengan rekomendasi lembaga mitra sejawatnya ini.
Apalagi tahapan pilkada serentak baru saja dmulai, serta terkait calon petahana.
"Tentu saja KPU Ogan ilir akan mengkajinya secara rinci, juga menyeluruh dari beragam sisi, jelas dan sungguh butuh pemahaman maupun pendekatan dengan antar pihak," tuturnya.
Dilain sisi, diungkapkan Bagindo acapkali para personal birokrasi pemerintahan daerah, jumlah, peran dan fungsi yang besar juga strategis sering "diberdayakan" secara politik kemasyrakatan.
Khusus dari kandidat petahana, dengan pola skema dan mekanisme tertentu.
Padahal jelas disebutkan dalam UU 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa pembinan profesi para Birokrasi pemerintahan mengutamakan system dalam pengembangan karir jabatan mereka.
Tapi, ada saja jurus mutualisme yang dilakukan oleh elite pemerintahan daerah, dalam mengoperasikannya.
"Apalagi menjelang pilkada seperti sekarang, beragam tawaran serta kesepakatan terkondisi dilembaga pemerintatahan secara terselubung, dan kadangkala tidak mengindahkan peraturan per undang- undangan yang berlaku.
Bisa saja contohnya seperti yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Ogan ilir baru baru ini," terangnya.
Walaupun begitu, laporan masyarakat yang menjadi dasar rekomendasi Bawaslu Kabupaten OI, agar KPU OI mengambil keputusan pendiskualifikasian Paslon Petahana saat ini.
Sejatinya butuh unsur konsideran yang kompleks, KPU tak diperkenankan melakukan keputusan sepihak dan mereview permasalahan ini hanya berdasarkan job desknya semata, tidak tepat plus bijak dalam mengambil keputusan atas permasalahan ini, kelak menimbulkan implilasi sosial, politik yang cenderung lebih rumit, untuk menormalisasikannya.
"Intinya, jangan terburu- buru, tanpa tekanan, multi pendekatan dan kedepankan kepatuhan kolektif atas regulasi," ujarnya.
Bagindo sendiri mempertanyakan sikap dari Bawaslu OI, dinilai tidak pantas hanya bertanggung jawab atas penerbitan rekomendasi semata, terhadap mitra sejawatnya.
Dimana sesama penyelenggara Pemilu, sepantasnya melakukan kordinasi intensif permanen, baik secara formal maupun informal, apalagi kasus ini tergolong rada sensitif, multi impact juga berisiko bagi kelompok sosial politik lokal.
"Diharapkan pola penyelesaian kasus seperti itu tak terulang lagi dimanapun, khususnya di Provinsi Sumsel. Terkhusus bagi Bawaslu, supaya selalu mengedepankan prinsip independensi, responsible, akutanbel, aktif serta mampu mendukung kinerja hubungan organisasi yang bersinergi, baik dari perspektif beban tugas, wewenang dan tanggung jawab, maupun target serta pencapaian," pungkas Ketua Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) ini.
