news
Sosok Perwira Polisi Berpangkat Kombes di Mabes Polri yang Istrinya Dilaporkan Menipu Rp 70 Juta
Adalah Fitriani Manurung, wanita cantik istri seorang Kombes, yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut)
SRIPOKU.COM, MEDAN - Terungkap sosok perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang istrinya dilaporkan dengan tuduhan penipuan Rp 70 juta.
Adalah Fitriani Manurung, wanita cantik istri seorang Kombes, yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh seorang pengusaha, Febi Nur Amelia (29).
Febi Nur Amelia sebelumnya telah divonis bebas kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) atas laporan Fitriani Manurung.
Kini, Febi Nur Amelia berharap polisi memproses laporan penipuan dengan terlapor Fitriani Manurung.
Dikatakan Febi, laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
"Ya benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).
Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.
"Udah gelar perkara," kata Febi.
Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya," tutupnya.
Sementara itu, Fitriani Manurung " Ibu Kombes" angkat suara terkait vonis bebas Febi Nur Amelia, warga Kompleks Menteng Indah, Medan, yang ia laporkan ke polisi karena menagih utang melalui Instagram.
Ia mengaku kecewa karena merasa putusan hakim tidak adil baginya.
Menurut dia, perkara yang disidangkan adalah UU ITE, bukan mengenai utang piutang.
Fitriani juga bersikukuh bahwa ia tak memiliki utang kepada Febi Nur Amelia.
Ia menjelaskan, bukti yang disertakan di pengadilan belum bisa membuktikan bahwa ia memiliki utang kepada Febi.
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Terkait putusan tersebut, ia berharap kasus tersebut lanjut ke Kejaksaan Tinggi.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya, saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi setelah ditagih utang.
Tak hanya dirinya, Fitriani mengatakan bahwa sang suami yang seorang perwira polisi berpangkat Kombes juga kecewa atas putusan tersebut dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.
Sementara itu, Febi mengatakan, putusan bebas atas dirinya dirasa adil karena ia memang telah meminjamkan uang Rp 70 juta pada Fitria Manurung.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang, menurut dia, telah memutuskan secara adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Febi mengaku cemas sebelum sidang sehingga ia sempat pingsan setelah majelis hakim membacakan putusan.
Diduga asam lambung yang naik memicu ia pingsan saat mencoba untuk berdiri.
"Itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun, mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya, melansir Tribun Medan.
Kasus Febi dan Fitriani berawal saat Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016.
Kepada Febi, Fitriani mengaku uang tersebut digunakan untuk promosi jabatan suaminya di kepolisian.
Pada 12 Desember 2016, ia dua kali mentransfer uang Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Pada tahun 2017, Febi menagih utang kepada Fitriani. Namun, menurut pengakuan Febi, "Ibu Kombes" itu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.
Hingga akhirnya pada Feruari 2019, Febi menagih utang lewat Story Instagram dan menyebut nama Fitriani.
Unggahan tersebut membuat "Ibu Kombes" Fitriani Manurung yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Ia pun melaporkan status Instastory Febi ke polisi karena dianggap melanggar UU ITE.
Kasus tersebut bergulir di persidangan hingga Febi dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena terbukti meminjamkan uang Rp 70 juta kepada "Ibu Kombes" Fitriani Manurung.
Siapa sebenarnya Fitriani Manurung?
Dikutip dari Tribun Medan, Fitriani Manurung adalah istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Suami Fitriani Manurung disebut bertugas di Mabes Polri.
Fitriani Manurung juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Dihubungi terpisah, Fitriani Manurung menyatakan tidak benar dirinya melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.
"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia. Namun, saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu kan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung, Selasa petang.
Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya (Febi)," kata Fitriani Manurung.
Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.
Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.
"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.
Fitriani menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.
"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.
Sosok Kombes terungkap di persidangan
Seperti diketahui, Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik.
Usut punya usut, kasus persidangan yang dijalaninya disebabkan karena ia menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.
Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akun bernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya.
Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal.
Setelah meminjam uang, Fitriani disebut berpura-pura tidak mengenalinya bahkan sampai memblokir semua media sosial dan kontaknya.
Dikutip dari Tribun Medan, pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran. "Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan.
Pada keterangannya, Febi membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjeratnya gara-gara menagih kepada Fitriani Manurung.
Febi menyebut, Fitriani Manurung sang istri Kombes telah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani beralasan meminjam uang karena ingin membeli tas untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.
Lebih lanjut, di hadapan ketua majelis hakim Sri Wahyuni, Febi menjelaskan bahwa dirinya dan Fitriani berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.
"Ya berteman biasa saja bu, karena saat itu kan bunda juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2020).
Selain menjual masker, Febi menambahkan, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah mereka berkenalan tidak begitu lama, Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi.
"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.
Majelis hakim lantas meminta Febi untuk menerangkan awal mula terjadinya peminjaman uang tersebut.
Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Perwira Polisi Berpangkat Kombes di Mabes Polri yang Istrinya Dilaporkan Menipu Rp 70 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/09/sosok-perwira-polisi-berpangkat-kombes-di-mabes-polri-yang-istrinya-dilaporkan-menipu-rp-70-juta?page=4.
Editor: Tri Mulyono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kombes1.jpg)