Mengenal Uang Kertas Pecahan 100 Rupiah Perahu Layar yang Jadi Buruan Kolektor, Uang Kontroversial!
Hingga tahun 2011 uang kertas 100 rupiah sudah tidak beredar lagi, sementara uang koin 100 rupiah masih beredar (tahun emisi 2001 dan 2016).
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Uang kertas pecahan 100 rupiah ini adalah nilai nominal uang kertas yang pernah dicetak dan beredar secara resmi di Indonesia.
Uang dengan nominal Rp 100 diedarkan dan dicetak dengan beberapa emisi dan seri, antara lain tahun emisi 1977, 1984, dan 1992 (uang kertas).
Hingga tahun 2011 uang kertas 100 rupiah sudah tidak beredar lagi, sementara uang koin 100 rupiah masih beredar (tahun emisi 2001 dan 2016).
• Video 20 Pemuda Diamankan Polrestabes Palembang Jelang Demo Omnibus Law di Kantor Gubernur Sumsel
Kini uang kertas pecahan 100 rupiah tersebut disebut-sebut menjadi buronan oleh para kolektor.
Seperti dikutip dari uanglama.com, kalangan numismatis Indonesia, uang ini dinamai "uang perahu layar" atau "uang kapal layar".
Uang perahu layar yang dimaksud adalah Rp 100 tahun 1992.
Uang tersebut bagian depannya memang bergambar sebuah kapal, tepatnya kapal phinisi asal Sulawesi.
Dalam bahasa Indonesia sesuai EYD, nama kapal tersebut menjadi Perahu Phinisi.
Pada uang Rp 100 tahun 1992, tertulis "PERAHU PINISI", tanpa "H".
Di bawah gambar kapal terdapat tulisan 'Perahu Pinisi'.
Uang ini mulai diedarkan sejak 28 Desember 1992.
Peredarannya berbarengan dengan Rp 500 tahun 1992 bergambar orangutan.
Uang ini beredar cukup lama, yakni sampai tahun 2000.
Karena itu, pada uang ini terdapat berbagai cetakan tahun (1992–1996, 1999, 2000) yang menandakan waktu cetak ulangnya.
Apa dan kenapa uang kertas tersebut bisa menarik perhatian masyarakat Indonesia?