Berita Muratara

Tolak Omnibus Law, Massa Aksi Segel Gedung DPRD Muratara, Pendemo Deadline Anggota Dewan

Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (8/10/2020).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmat Aizullah
Pemuda dan mahasiswa menyegel gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

"Adik-adik ini mendesak kami mengeluarkan surat secara resmi atas nama lembaga bahwa menolak undang-undang itu, sebelum itu kita bahas bersama dahulu," kata Amri.

Berikut ini 20 tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda dalam demonstrasi tersebut :

1. Menolak upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

2. Menolak upah minimum hanya didasarkan pada UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus.

3. Menolak sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.

4. Menolak tidak adanya denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah.

5. Menolak pekerja yang di-PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

6. Menolak pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.

7. Menolak pekerja yang di-PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

9. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

10. Menolak pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi di berikan sejumlah uang sebagai pesangon.

11. Menolak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

12. Menolak Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

13. Menolak membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved