Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Soal Upah Buruh Dibayar Per Jam, Benarkah Dibayar Per Jam

Pasca disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020) banyak beredar informasi yang merugikan buruh.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SRIPOKU.COM -- Pasca disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020) banyak beredar informasi yang merugikan buruh.

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena upah buruh akan dihitung per jam.

Benarkah upah buruh akan dihitung per jam?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh.

Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh, salah satunya perubahan sistem upah buruh.

Bagaimana pengaturan upah buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Ramalan Zodiak Karier, Jumat 9 Oktober 2020: Aries Disarankan Fokus Pekerjaan, Ini 12 Zodiak Lainnya

Omnibus Law Disahkan, Masyarakat Ramai-Ramaikan Sampaikan Rindu Dengan SBY, Para Menantu Lakukan Ini

Polrestabes Palembang Amankan 350 Remaja, Dua Sabahat: Kami Melempar Batu Dan Kayu

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.

Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.

Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan. Benarkah demikian?

Dikutip dari draft RUU Cipta Kerja yang dibawa ke sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020), aturan itu merevisi pasal 88 dan menghapus pasal 89, 90, 91, 96, dan 97. Namun draft RUU Cipta Kerja juga menambahkan banyak pasal baru seperti pasal 88 A, pasal 88 B, pasal 88 C, pasal 88 D, pasal 88 E.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Rabu (7/10/2020) menjelaskan, tidak ada penghapusan upah minimum seperti yang viral di media sosial. "Upah minimum, UMP, UMK tetap ada," ujar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan menyebabkan upah minimum turun. Bahkan, dengan aturan ini upah minimun malah tidak ditangguhkan.

Perubahan ketentuan upah minimum adalah kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selama ini, upah minimum memperhitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved