Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Soal Upah Buruh Dibayar Per Jam, Benarkah Dibayar Per Jam

Pasca disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020) banyak beredar informasi yang merugikan buruh.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lalu bagaimana dengan upah per jam? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.

Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
  • Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved