Pilkada 2020 di Sumsel

Bawaslu Sumsel Terima 21 Kasus Netralitas ASN di Pilkada 2020, Terbanyak di Muratara 19 ASN Disanksi

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI hingga perangkat desa selalu berpotensi terjadi saat Pilkada 2020.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / RM. Resha A.U
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pembacaan janji untuk menjaga netralitas sebagai ASN ketika penyelenggaraan Pilkada 2020 di OKU Timur, dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020). SRIPOKU.COM/RESHA 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI hingga perangkat desa selalu berpotensi terjadi saat Pilkada 2020.

Hal ini harus diatasi, mengingat para abdi negara seyogyanya harus tetap netral dalam bersikap.

Bawaslu Sumsel mencatat, di 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di Sumsel saat ini, sudah ditemukan 21 pelanggaran terkait netralitas ASN.

Kasus tersebut berasal dari Kabupaten Musirawas, Musirawas Utara, dan Ogan Ilir.

"Kalau di kita, terbanyak di Muratara pada Pilkada 2020, ada 19 ASN dijatuhi sanksi pelanggaran Netralitas," ujar Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto, saat diwawancarai usai kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020).

Namun untuk Kabupaten OKU Timur sendiri, belum ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Walaupun memang untuk Pilkada 2020 di Bumi Sebiduk Sehaluan, tidak ada Pasangan Calon yang berasal dari Incumbent.

Namun, salah satu Calon merupakan anak kandung dari Bupati OKU Timur yang aktif saat ini.

Ada pula salah satu Calon, yang merupakan anggota TNI aktif.

Nama Penyelenggara Pilkada Muratara Ada Dalam SK Tim Pemenangan Calon, Bawaslu Lakukan Penyelidikan

Belum lagi ASN yang secara tersembunyi menjadi tim sukses dari salah satu calon.

Meskipun saat ini, belum ada abdi negara yang 'tertangkap' menjadi timses tersebut di OKU Timur.

Namun potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut masih ada.

"Sangat berpotensi dan mungkin. Karena itu kita mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi, terutama di medsos," tambahnya.

Ia mengatakan, ASN sebenarnya boleh saja menghadiri acara kampanye oleh salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada 2020.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved