Demo UU Cipta Kerja di Palembang
Bawa Bom Molotov Saat Demo Omnibus Law Cipta Kerja di Palembang, Pelaku : Bukan Saya yang Bikin
BB ditangkap saat akan ikut demo penolakan Omnibus Law Uu Cipta Kerja di DPRD Sumsel, Rabu (7/10/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelajar yang ketahuan membawa bom molotov, BB remaja 16 tahun.
BB ditangkap saat akan ikut demo penolakan Omnibus Law Uu Cipta Kerja di DPRD Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Di badan BB polisi menemukan bom molotov. Sehingga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Polrestabes Palembang.
Selain BB tiga orangn pendemo lainnya juga ditangkap, yakni FR (16), PT (19) DD, (16).
Ketika ditemui di ruang piket Rekrim, BB mengakui dirinya yang membawa bom molotop itu.
"Bukan saya yang bikin bom molotov,
saya temukan bom itu di lokasi DPRD, lalu saya bawa.
Nah saat ditangkap tadi botol beling itu ditemukan petugas di kantong jaket saya. Namun saya tidak tahu bahwa itu bom molotov," kata BB.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, membenarkan pihak telah mengamankan empat pemuda yang diduga akan berbuat rusuh dan salah satunya diduga membawa bom molotov.
"Masih kita periksa dan ambil keterangan untuk lebih lanjut," katanya.
• Pengakuan Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi, Lagi Nongkrong Diajak Demo Omnibus Law Cipta Kerja
Kronologi
Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelajar SMK kedapatan membawa bom molotov di DPRD Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Pelaku ditangkap saat pihak dari Kapolrestabes Palembang melakukan razia.
Dari razia tersebut ditemukan 10 orang bukan berasal dari mahasiswa yang akan mengelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palembang.
alah seorang diantaranya kedapatan membawa bom molotov.
Mereka diamankan dan diperiksa.
Saat diperiksa, ditemukan bom molotov hingga sajam.