Ada Nama Desy Ratnasari di DAFTAR Lengkap Anggota DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Di Baleg DPR, seluruh proses pembuatan RUU disusun, dibahas lalu diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Istimewa
Desy Ratnasari 

H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VI

RIEZKY APRILIA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
SUMATERA SELATAN I

NURUL ARIFIN
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA BARAT I

DRS. H.M. GANDUNG PARDIMAN, M.M.
Fraksi Partai Golongan Karya
D.I. YOGYAKARTA

ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.IP., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR III

CHRISTINA ARYANI, S.E., S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
DKI JAKARTA II

TRIFENA M. TINAL, B.Sc.
Fraksi Partai Golongan Karya
PAPUA

Dra. Hj. HAENY RELAWATI R.W., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR IX

FIRMAN SOEBAGYO, S.E., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TENGAH III

FERDIANSYAH, S.E., M.M.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA BARAT XI

H. JOHN KENEDY AZIS, SH.
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA BARAT II

SUPRIANSA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II

M. SARMUJI, SE., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR VI

LAMHOT SINAGA
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA UTARA II

HERI GUNAWAN, SE
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT IV

HENDRIK LEWERISSA, S.H., LL.M.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
MALUKU

H. RAHMAT MUHAJIRIN, S.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR I

ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI'I, SH, M.Hum
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA UTARA I

DR. Ir. H. SODIK MUDJAHID, M. Sc
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT I

Ir. SUMAIL ABDULLAH
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR III

IIS EDHY PRABOWO, S.Hum., M.M.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT II

YAN PERMENAS MANDENAS, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
PAPUA

Ir. KRT H. DARORI WONODIPURO, MM
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TENGAH VII

OBON TABRONI
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT VII

H. SULAEMAN L. HAMZAH
Fraksi Partai NasDem
PAPUA

SAAN MUSTOPA, M.Si.
Fraksi Partai NasDem
JAWA BARAT VII

ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H.
Fraksi Partai NasDem
KALIMANTAN TENGAH

AMINUROKHMAN, S.E., M.M.
Fraksi Partai NasDem
JAWA TIMUR II

Drg. Hj. HASNAH SYAMS, MARS.
Fraksi Partai NasDem
SULAWESI SELATAN II

MUHAMMAD FARHAN
Fraksi Partai NasDem
JAWA BARAT I

Drs. MOHAMMAD TOHA, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TENGAH V

ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
LAMPUNG II

NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ., M.M.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA BARAT III

ABDUL WAHID, S.Pd.I.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
RIAU II

DR. H. AL MUZZAMMIL YUSUF, M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
LAMPUNG I

Dr. Hj. ANIS BYARWATI, S.Ag., M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA I

Drs. H. ADANG DARADJATUN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA III Anggota

KH. BUKHORI, L.C., M.A.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA TENGAH I

AMIN AK, M.M.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA TIMUR IV

DR. H. MULYANTO, M.Eng.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BANTEN III

Hj. LEDIA HANIFA AMALIAH, S.Si., M.PSi.T.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA BARAT I

H. YANDRI SUSANTO, S.Pt
Fraksi Partai Amanat Nasional
BANTEN II

Drs. H. GUSPARDI GAUS, M.Si.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA BARAT II

Dr.M. ALI TAHER, SH., M.HUM
Fraksi Partai Amanat Nasional
BANTEN III

H. NASRIL BAHAR, S.E.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA UTARA III

DESY RATNASARI, M.Si, M.Psi
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA BARAT IV

Prof. Dr. ZAINUDDIN MALIKI, M.Si.
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA TIMUR X

Dr. H. SYAMSURIZAL, S.E., M.M.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
RIAU I

Hj. ILLIZA SA'ADUDDIN DJAMAL, S.E.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
NANGGROE ACEH DARUSSALAM I

TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LLM.
Fraksi Partai NasDem

RUU Cipta Karya Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak

Meski ditolak sejak awal RUU Cipta Kerja diajukan pemerintah ke DPR, berbagai aksi penolakan digelar.

Kalangan buruh, pekerja dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa secara bergelombang.

Aksi terus digelar saat menjelang pengesahan pada hari Senin lalu.

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?

Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun, ia mengungkapkan jika di atas kertas, terdapat cara yakni dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.

Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.

"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.

Tentunya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah nampaknya menguji kesabaran rakyat untuk kesekian kalinya.

Dosen Fisipol Universitas Diponergoro (Undip) Wijayanto menyebut jika pengesahan UU Cipta Kerja membuatnya geleng-geleng kepala.

"Pengesahan undang-undang ini bikin kita geleng-geleng kepala. Pemerintah selalu ada saja caranya untuk menguji kesabaran kita, setelah kemarin UU KPK caranya juga seperti itu," kata Wijayanto, kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 ini memudahkan pemerintah dalam mengeluarkan undang-undang, meski menuai banyak sorotan.

Lantas, apa yang membuat Pemerintah tetap ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun banyak ditolak masyarakat?

Ia mengatakan, motivasi pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja secara cepat ini karena ada kepentingan yang sama, yaitu ekonomi politik di kalangan elite oligarki.

"Orang tidak akan sepakat pada satu hal kecuali mereka memiliki kepentingan yang sama. Nah, kepentingan yang sama itu menurut saya adalah kepentingan ekonomi politik di kalangan elite oligarki yang ingin agar kepentingan ekonomi politiknya bisa terwujud," jelas dia.

Hal ini, menurut dia, kembali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal dan elite politik.

Berpihaknya pemerintah pada pemilik modal dan elite politik itu dianggapnya masih tak bisa dipisahkan.

Oleh karena itu, ia menilai, tak heran jika pemerintah mengabaikan banyak aspek dalam sejumlah kebijakannya, termasuk UU Cipta Kerja.

"Rezim ini punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tidak mendengar, dan punya hati tapi tidak merasa. Semua atas nama ekonomi kemudian gelap mata," ujar dia.

(Tribunnews/Kompas.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved