Ada Nama Desy Ratnasari di DAFTAR Lengkap Anggota DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Di Baleg DPR, seluruh proses pembuatan RUU disusun, dibahas lalu diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Artis Desy Ratnasari menjadi salah satu anggota DPR yang ikut mengesahkan RUU Cipta Kerja.
Rancangan undang-undang omnibus (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah untuk diberlakukan sebagai undang-undang.
Tinggal menunggu UU Cipta Kerja diumumkan melalui Lembaran Negara dan diberi nomor untuk diberlakukan.
Undang-undang mendapat respon luar biasa dari masyarakat, karena menyangkut hajat-hidup dan kepentingan orang banyak.
Dari sisi pengaturan ketenaga kerjaan, undang-undang tersebut dinilai merugikan kepentingan buruh atau pekerja.
Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
• KAPOLRES Sempat Bisikan Sesuatu ke AKP Agus, Perseteruan 2 Perwira Polisi Berakhir Haru dan Damai
• BREAKING NEWS : Perahu Nelayan di Banyuasin Terbalik Usai Ditabrak Buaya, Lalu Dimangsa
• Bisik-bisik Azis Syamsuddin di Balik Aksi Puan Maharani Matikan Mik hingga Berujung Walk Out: Diatur
Dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Senin 5 Oktober 2020, cuma dua fraksi yang kabarnya menolak UU Cipta Kerja yakni Fraksi PKS dan Demokrat.
Namun jauh sebelum disahkan di sidang paripurna, RUU Cipta Kerja melalui proses panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di Baleg DPR, seluruh proses pembuatan RUU disusun, dibahas lalu diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Umumnya, rapat paripurna DPR tinggal mengetok palu mengesahkan RUU yang disodorkan Baleg DPR.
Baleg DPR RI pun menjadi ujung tombak dari pembuatan Undang Undang.
Berikut daftar nama-namanya seperti dikutip dari situs dpr.go.id:
A. Pimpinan Baleg DPR
1. Supratman Andi Atgas (Ketua Baleg DPR)
Lahir di Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan pada 28 September 1969, Suratman adalah politisi dari Partai Gerindra.
Supratman Andi Agtas berhasil melenggang ke Senayan, mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Supratman diangkat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR RI pada 12 Januari 2016 menggantikan posisi Sareh Wiyono.
Supratman Andi Agtas berhasil meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), pada Kamis (18/8/2016).
2. Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg).
Willy Aditya lahir di Solok, Sumatra Barat, 12 April 1978 seorang intelektual dan politisi muda Indonesia.
Ia termasuk salah seorang deklarator Organisasi Masyarakat (Ormas) Nasional Demokrat yang dideklarasikan pada tanggal 1 Februari 2010.
Setelah berdirinya Partai NasDem, dia dipercaya menjadi ketua umum pada salah satu organisasi sayap partai, yaitu Liga Mahasiswa NasDem (LMN).
Dalam Pemilu 2019 ini, ia juga dipercaya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Jawa Timur.
3. Ibnu Multazam
Politikus PKB ini meniti karir politik dari bawah sebagai Sekretaris DPC PKB Ponorogo selama 1998 - 2002.
Lalu menjabat Ketua DPC PKB Ponorogo dan sempat dipercaya sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB PKB Jawa Timur untuk periode 2006 - 2011.
Dia teprilih jadi anggota DPR dari PKB daerah pemilihan Jawa Timur.
4. Achmad Baidowi
Dia politikus PPP.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Baidowi seorang wartawan media nasional.
Ketertarikan di politik dimulai saat terlibat dalam kampanye Partai Persatuan Pembangunan pada Pemilu 1997 dan Pemilu 1999.
Pada Pemilu 2004 menjadi pemantau pemilu dari Forum Rektor di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Mulai aktif di struktur partai politik ketika dipercaya sebagai Ketua Departemen Hubungan Media DPP PPP (2011-2016) dan Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (2016-2021).
B. Daftar Anggota Baleg DPR (Nama, partai dan daerah pemilihan).
Mayjen TNI. Mar, (Purn) STURMAN PANJAITAN, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KEPULAUAN RIAU
MASINTON PASARIBU, SH
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
DKI JAKARTA II
VITA ERVINA,S.E.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH VI
DARMADI DURIANTO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
DKI JAKARTA III
SELLY ANDRIANY GANTINA, A.Md.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA BARAT VIII
I KETUT KARIYASA ADNYANA, S.P.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BALI
Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, MM
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR V
PUTRA NABABAN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
DKI JAKARTA I
MY ESTI WIJAYATI
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
D.I. YOGYAKARTA
ICHSAN SOELISTIO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BANTEN II
SONDANG TIAR DEBORA TAMPUBOLON
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
DKI JAKARTA I
PROF. Dr. HENDRAWAN SUPRATIKNO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH X
H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VI
RIEZKY APRILIA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
SUMATERA SELATAN I
NURUL ARIFIN
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA BARAT I
DRS. H.M. GANDUNG PARDIMAN, M.M.
Fraksi Partai Golongan Karya
D.I. YOGYAKARTA
ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.IP., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR III
CHRISTINA ARYANI, S.E., S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
DKI JAKARTA II
TRIFENA M. TINAL, B.Sc.
Fraksi Partai Golongan Karya
PAPUA
Dra. Hj. HAENY RELAWATI R.W., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR IX
FIRMAN SOEBAGYO, S.E., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TENGAH III
FERDIANSYAH, S.E., M.M.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA BARAT XI
H. JOHN KENEDY AZIS, SH.
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA BARAT II
SUPRIANSA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II
M. SARMUJI, SE., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR VI
LAMHOT SINAGA
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA UTARA II
HERI GUNAWAN, SE
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT IV
HENDRIK LEWERISSA, S.H., LL.M.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
MALUKU
H. RAHMAT MUHAJIRIN, S.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR I
ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI'I, SH, M.Hum
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA UTARA I
DR. Ir. H. SODIK MUDJAHID, M. Sc
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT I
Ir. SUMAIL ABDULLAH
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR III
IIS EDHY PRABOWO, S.Hum., M.M.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT II
YAN PERMENAS MANDENAS, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
PAPUA
Ir. KRT H. DARORI WONODIPURO, MM
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TENGAH VII
OBON TABRONI
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT VII
H. SULAEMAN L. HAMZAH
Fraksi Partai NasDem
PAPUA
SAAN MUSTOPA, M.Si.
Fraksi Partai NasDem
JAWA BARAT VII
ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H.
Fraksi Partai NasDem
KALIMANTAN TENGAH
AMINUROKHMAN, S.E., M.M.
Fraksi Partai NasDem
JAWA TIMUR II
Drg. Hj. HASNAH SYAMS, MARS.
Fraksi Partai NasDem
SULAWESI SELATAN II
MUHAMMAD FARHAN
Fraksi Partai NasDem
JAWA BARAT I
Drs. MOHAMMAD TOHA, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TENGAH V
ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
LAMPUNG II
NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ., M.M.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA BARAT III
ABDUL WAHID, S.Pd.I.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
RIAU II
DR. H. AL MUZZAMMIL YUSUF, M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
LAMPUNG I
Dr. Hj. ANIS BYARWATI, S.Ag., M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA I
Drs. H. ADANG DARADJATUN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA III Anggota
KH. BUKHORI, L.C., M.A.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA TENGAH I
AMIN AK, M.M.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA TIMUR IV
DR. H. MULYANTO, M.Eng.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BANTEN III
Hj. LEDIA HANIFA AMALIAH, S.Si., M.PSi.T.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA BARAT I
H. YANDRI SUSANTO, S.Pt
Fraksi Partai Amanat Nasional
BANTEN II
Drs. H. GUSPARDI GAUS, M.Si.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA BARAT II
Dr.M. ALI TAHER, SH., M.HUM
Fraksi Partai Amanat Nasional
BANTEN III
H. NASRIL BAHAR, S.E.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA UTARA III
DESY RATNASARI, M.Si, M.Psi
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA BARAT IV
Prof. Dr. ZAINUDDIN MALIKI, M.Si.
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA TIMUR X
Dr. H. SYAMSURIZAL, S.E., M.M.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
RIAU I
Hj. ILLIZA SA'ADUDDIN DJAMAL, S.E.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LLM.
Fraksi Partai NasDem
RUU Cipta Karya Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak
Meski ditolak sejak awal RUU Cipta Kerja diajukan pemerintah ke DPR, berbagai aksi penolakan digelar.
Kalangan buruh, pekerja dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa secara bergelombang.
Aksi terus digelar saat menjelang pengesahan pada hari Senin lalu.
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?
Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).
Namun, ia mengungkapkan jika di atas kertas, terdapat cara yakni dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).
"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.
Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.
"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.
Tentunya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah nampaknya menguji kesabaran rakyat untuk kesekian kalinya.
Dosen Fisipol Universitas Diponergoro (Undip) Wijayanto menyebut jika pengesahan UU Cipta Kerja membuatnya geleng-geleng kepala.
"Pengesahan undang-undang ini bikin kita geleng-geleng kepala. Pemerintah selalu ada saja caranya untuk menguji kesabaran kita, setelah kemarin UU KPK caranya juga seperti itu," kata Wijayanto, kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 ini memudahkan pemerintah dalam mengeluarkan undang-undang, meski menuai banyak sorotan.
Lantas, apa yang membuat Pemerintah tetap ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun banyak ditolak masyarakat?
Ia mengatakan, motivasi pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja secara cepat ini karena ada kepentingan yang sama, yaitu ekonomi politik di kalangan elite oligarki.
"Orang tidak akan sepakat pada satu hal kecuali mereka memiliki kepentingan yang sama. Nah, kepentingan yang sama itu menurut saya adalah kepentingan ekonomi politik di kalangan elite oligarki yang ingin agar kepentingan ekonomi politiknya bisa terwujud," jelas dia.
Hal ini, menurut dia, kembali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal dan elite politik.
Berpihaknya pemerintah pada pemilik modal dan elite politik itu dianggapnya masih tak bisa dipisahkan.
Oleh karena itu, ia menilai, tak heran jika pemerintah mengabaikan banyak aspek dalam sejumlah kebijakannya, termasuk UU Cipta Kerja.
"Rezim ini punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tidak mendengar, dan punya hati tapi tidak merasa. Semua atas nama ekonomi kemudian gelap mata," ujar dia.
(Tribunnews/Kompas.com)