Sidang Pencurian di Palembang Ini Tertunda 7 Kali Atas Permintaan JPU, Berkas Terancam Dikembalikan

Terakhir, sidang kasus pencurian ini kembali ditunda pada Senin (5/10/2020) lagi-lagi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang dengan terdakwa Rian yang untuk ketujuh kalinya ditunda. 

Laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh korban lalu turun dari sepeda motor, dan langsung mendekati korban dan terdakwa berkata kepada korban “ KAU SELINGKUH DENGAN BINI AKU “.

Terdakwa Rian Tambak merampas HP yang ada ditangan korban setelah itu terdakwa bersama dengan seorang laki-laki yang tidak korban ketahui namanya langsung memukuli korban dengan tangan.

Karena korban melakukan perlawanan lalu terdakwa mengeluarkan pisau menyerang korban dengan mengunakan pisau dan mengenai pingggang sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka lecet, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy  warna  putih  biru BG-6925 –IQ  dan  1 (satu)  unit HP Merk  Oppo A 3S   warna merah, milik korban.

Inilah 6 Olahraga untuk Menaikkan Berat Badan: Push Up, Pull Up, Squat hingga Latihan Beban

Karena banyak warga yang berdatangan lalu terdakwa mengatakan kepada warga “ bahwa korban telah selingkuh dengan isterinya (WULAN) dan warga yang percaya dengan perkataan dari terdakwa lalu membawa korban ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang untuk di Proses lebih lanjut. 

Bahwa melihat korban dibawah ke Kantor Kepolisian lalu terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit HP Merk Oppo A 3S warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ milik korban dan beberapa bulan kemudian terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo A 3S warna merah milik korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang  tujuh juta rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved