Sidang Pencurian di Palembang Ini Tertunda 7 Kali Atas Permintaan JPU, Berkas Terancam Dikembalikan
Terakhir, sidang kasus pencurian ini kembali ditunda pada Senin (5/10/2020) lagi-lagi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jalannya persidangan dengan terdakwa bernama Rian ternyata sudah ditunda hakim sebanyak tujuh kali.
Terakhir, sidang kasus pencurian ini kembali ditunda pada Senin (5/10/2020) lagi-lagi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang belum bisa dihadirkan oleh jaksa.
• Peran TNI Menghadapi Ancaman Negara
Tertundanya kembali sidang yang digelar secara virtual ini membuat majelis hakim yang diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH mempertanyakan keseriusan M Faisal selaku jaksa dalam menyidangkan kasus ini.
Maklum, sejak sidang agenda saksi pada 24 Agustus lalu, Faisal selalu saja minta permohonan sidang ditunda.
Selanjutnya, sidang pada 31 Agustus, 7 September, 14 September, 21 September, 28 September, dan 5 Oktober 2020 seluruhnya ditunda oleh hakim atas permintaan Faisal.
• Pertumbuhan Berkisar Minus 0,6 Persen - 1,7 Persen, Perekonomian Indonesia Berada di Zona Merah
"Jadi perlu bapak ketahui, jangan salahkan kami jika berkas kami kembalikan," ujar Edi Syahputra Pelawi SH MH, dalam ruang sidang, Senin (5/10/2020)
Melalui sambungan telekonfren, JPU Muhammad Faisal SH meminta waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi dari kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Rian Tambak.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari JPU, Muhammad Faisal SH.
"Baiklah kami kabulkan. Tolong serius pak jaksa ya, ini yang kedelapan, sidang akan dilanjutkan 12 Okteber 2020," ujar Hakim Ketua sembil mengetuk palu, tanda sidang ditutup.
• Terpidana 13 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Palembang Ajukan Peninjauan Kembali Berharap Diringankan
Hingga saat ini, Sripoku.com masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kejari Palembang.
Diketahui, Rian Alias Rian Tambak merupakan terdakwa dari kasus pencurian yang dilakukan nya di Jalan Sultan Syahril Depan Bengkel Aman II Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada bulan April 2020 lalu.
Terdakwa terbukti mengambil 1 unit HP Merk Oppo A 3S warna merah dan 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru, dengan Plat nomer BG-6925 –IQ milik korban RM. Ahri Bin RM. Akib.
Melansir dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, kasus Berawal Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira Jam 20.45 Wib.
Korban dihubungi oleh terdakwa melalui Aplikasi WA milik WULAN (DPO) mengajak korban untuk bertemu di Jalan Sultan Syahril Depan Bengkel Aman Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir II Palembang.
Kemudian korban berangkat menemui WULAN (DPO) seorang perempuan yang sudah korban kenal.
• Suami tak Sengaja Pergoki Istrinya Selingkuh, saat Nyalakan Lampu Kamar, Ternyata ada Pak Kamituwo!
Setelah korban sampai ditempat yang telah dijanjikan korban bertemu dengan WULAN (DPO) yang mana saat itu WULAN (DPO) bersama dengan terdakwa dan seorang laki-laki yang tidak korban ketehahui.
Laki-laki yang tidak diketahui namanya oleh korban lalu turun dari sepeda motor, dan langsung mendekati korban dan terdakwa berkata kepada korban “ KAU SELINGKUH DENGAN BINI AKU “.
Terdakwa Rian Tambak merampas HP yang ada ditangan korban setelah itu terdakwa bersama dengan seorang laki-laki yang tidak korban ketahui namanya langsung memukuli korban dengan tangan.
Karena korban melakukan perlawanan lalu terdakwa mengeluarkan pisau menyerang korban dengan mengunakan pisau dan mengenai pingggang sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka lecet, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo A 3S warna merah, milik korban.
• Inilah 6 Olahraga untuk Menaikkan Berat Badan: Push Up, Pull Up, Squat hingga Latihan Beban
Karena banyak warga yang berdatangan lalu terdakwa mengatakan kepada warga “ bahwa korban telah selingkuh dengan isterinya (WULAN) dan warga yang percaya dengan perkataan dari terdakwa lalu membawa korban ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang untuk di Proses lebih lanjut.
Bahwa melihat korban dibawah ke Kantor Kepolisian lalu terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit HP Merk Oppo A 3S warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ milik korban dan beberapa bulan kemudian terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo A 3S warna merah milik korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang tujuh juta rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.