Sidang Pencurian di Palembang Ini Tertunda 7 Kali Atas Permintaan JPU, Berkas Terancam Dikembalikan
Terakhir, sidang kasus pencurian ini kembali ditunda pada Senin (5/10/2020) lagi-lagi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jalannya persidangan dengan terdakwa bernama Rian ternyata sudah ditunda hakim sebanyak tujuh kali.
Terakhir, sidang kasus pencurian ini kembali ditunda pada Senin (5/10/2020) lagi-lagi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang belum bisa dihadirkan oleh jaksa.
• Peran TNI Menghadapi Ancaman Negara
Tertundanya kembali sidang yang digelar secara virtual ini membuat majelis hakim yang diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH mempertanyakan keseriusan M Faisal selaku jaksa dalam menyidangkan kasus ini.
Maklum, sejak sidang agenda saksi pada 24 Agustus lalu, Faisal selalu saja minta permohonan sidang ditunda.
Selanjutnya, sidang pada 31 Agustus, 7 September, 14 September, 21 September, 28 September, dan 5 Oktober 2020 seluruhnya ditunda oleh hakim atas permintaan Faisal.
• Pertumbuhan Berkisar Minus 0,6 Persen - 1,7 Persen, Perekonomian Indonesia Berada di Zona Merah
"Jadi perlu bapak ketahui, jangan salahkan kami jika berkas kami kembalikan," ujar Edi Syahputra Pelawi SH MH, dalam ruang sidang, Senin (5/10/2020)
Melalui sambungan telekonfren, JPU Muhammad Faisal SH meminta waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi dari kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Rian Tambak.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari JPU, Muhammad Faisal SH.
"Baiklah kami kabulkan. Tolong serius pak jaksa ya, ini yang kedelapan, sidang akan dilanjutkan 12 Okteber 2020," ujar Hakim Ketua sembil mengetuk palu, tanda sidang ditutup.
• Terpidana 13 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Palembang Ajukan Peninjauan Kembali Berharap Diringankan
Hingga saat ini, Sripoku.com masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kejari Palembang.
Diketahui, Rian Alias Rian Tambak merupakan terdakwa dari kasus pencurian yang dilakukan nya di Jalan Sultan Syahril Depan Bengkel Aman II Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada bulan April 2020 lalu.
Terdakwa terbukti mengambil 1 unit HP Merk Oppo A 3S warna merah dan 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru, dengan Plat nomer BG-6925 –IQ milik korban RM. Ahri Bin RM. Akib.
Melansir dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, kasus Berawal Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira Jam 20.45 Wib.
Korban dihubungi oleh terdakwa melalui Aplikasi WA milik WULAN (DPO) mengajak korban untuk bertemu di Jalan Sultan Syahril Depan Bengkel Aman Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir II Palembang.
Kemudian korban berangkat menemui WULAN (DPO) seorang perempuan yang sudah korban kenal.
• Suami tak Sengaja Pergoki Istrinya Selingkuh, saat Nyalakan Lampu Kamar, Ternyata ada Pak Kamituwo!
Setelah korban sampai ditempat yang telah dijanjikan korban bertemu dengan WULAN (DPO) yang mana saat itu WULAN (DPO) bersama dengan terdakwa dan seorang laki-laki yang tidak korban ketehahui.