news

Penghapusan UMK Sampai Outsourcing, 7 Hal Penting Omnibus Law Cipta Kerja yang Sengsarakan Rakyat

Ditengah protes yang diutarakan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat

Editor: Wiedarto
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 7 Poin Penting Kenapa Omnibus Law menyengsarakan Rakyat 

Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya omnibus law RUU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang.

Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Pembahasan terkait RUU Cipta Kerja ini pun mengundang penolakan terutama dari kalangan buruh.

Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi kepada global unions federations menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tingkat pertama pada Sabtu malam (3/10/2020).

Sumber:
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved