Baru Satu Lab Patuhi SE Kemenkes, Penetapan Tarif Atas Tes Swab (RT-PCR) Sebesar Rp 900 ribu

pantauan Sripoku.com, Selasa (6/10/2020), beberapa fasilitas kesehatan di Palembang masih memberlakukan biaya tes swab lama

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/jati
Tes swab massal yang diselenggarakan BNI di Jakabaring Sport City Palembang beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah melalui Departemen Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes usap (tes swab) secara mandiri.

Surat edaran tersebut menetapkan tarif tertinggi tes swab RT-PCR di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium klinik Rp 900 ribu.

Namun pantauan Sripoku.com, Selasa (6/10/2020), beberapa fasilitas kesehatan di Palembang masih memberlakukan biaya tes swab lama atau belum ada penyesuaian dengan biaya tes swab yang dianjurkan pemerintah.

Dari penelusuran Sripo, ada satu laboratorium klinik kesehatan yang telah menerapkan biaya tes swab sesuai dengan SE Menteri Kesehatan RI , yaitu laboratorium klinik Prodia Palembang. Tarif ats Rp900 ribu mereka berlakukan mulai 6 Oktober 2020 atau satu hari setelah terbitnya bsurat edaran Kemenkes.

"Kami sudah menyesuaikan biaya tes swab. Kalau sekaligus konsultasi dengan dokter ada biaya tambahan sehingga menjadi Rp 1.025.000," kata staf pemasaran Klinik Prodia Basuki Rahmat Palembang, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, pantauan pada dua rumah sakit swasta di Palembang yang menyediakan layanan tes swab mandiri, masih memberlakukan tarif lama.

Rumah Sakit RK Charitas Palembang, menetapkan biaya tes swab Rp1,5 juta. Biaya akan mengalami penambahan bila orang yang dites meminta layanan konsultasi dokter.

Kemudian Rumah Sakit Siloam Sriwijaya menetapkan biaya tes swab mulai Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta tergantung lamanya hasil tes dikeluarkan.

Kepala Bagian Humas RS RK Charitas Palembang, Kresna Tuti, mengatakan, sebelum adanya pemberlakuan tarif tes swab baru pihaknya telah menurunkan biaya tes swab mandiri menjadi Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp2.350.000.

"Jadi, kalau ditanya apakah setelah edaran itu akan diturunkan lagi harganya saya belum bisa menjawab. Saat ini masih Rp1,5 juta. Enggak tahu besok," kata Kresna.

Pada bagian lain, Direktur RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya penyesuaian biaya tes swab dari Kementerian Kesehatan RI namun untuk sosialisasi khusus dari Dinkes Sumsel belum ada.

"Dinkes baru forward surat edaran yang dari kemenkes saja. Kalau sudah ada sosialisasi
kami siap terapkan biaya terbaru," ujar Bona.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini, Minggu (4/10/2020), menjelaskan, tarif tes swab terbaru tersebut merupakan tarif tertinggi atau batas maksimal bagi tes swab yang dilakukan atas keinginan masyarakat (mandiri)

Sementara, tes usap bagi kelompok yang berkontak erat dengan orang dinyatakan positif Covid-19 biayanya ditanggung oleh negara.

Kementerian Kesehatan RI Terbitkan Surat Edaran, Tarif Tertinggi RT- PCR Rp 900ribu.

Tes Swab di PALI Gratis, tapi Tetap Saja Warga Enggan Daftar, Mereka Takut Berimbas ke Usaha

Tarif Swab Test Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Semua Lembaga Wajib Berlakukan Tarif Tes Usap Baru

Dia menegaskan, semua lembaga kesehatan yang memberikan layanan diwajibkan menerapkan tarif tes swab yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau tidak mau menurunkan harga, ya jangan buka layanan swab test," jelas Lesty.
(mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved